KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota steril dari keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak jalanan (Anjal), pengemis dan pengamen yang selama ini berseliweran di jalanan dan fasilitas umum di Kota Pahlawan. Pemkot akan bersikap tegas bila ada PMKS yang terjaring operasi yustisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 pasal 34 dan 35 tentang ketentraman dan ketertiban umum, keberadaan PMKS ini memang tidak diperbolehkan. Selama ini, Satpol PP Kota Surabaya rutin menggelar operasi yustisi untuk menjaring PMKS. Untuk awal tahun 2016 ini, selama dua bulan, Satpol PP telah mengamankan 410 PMKS. Jumlah tersebut didominasi oleh orang gila/gelandangan psikotik sebanyak 171 orang, Anjal sebanyak 63 anak, gelandangan sebanyak 63 orang, dan pengemis sebanyak 30 orang.
“Kalau ada PMKS yang keleleran di jalan, wajib bagi kami untuk menangani. Kami bersikap tegas kepada mereka,” tegas Irvan Widyanto kepada awak media ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (10/3).
Dijelaskan Irvan, PMKS yang terjaring razia, tidak hanya akan bawa di Liponsos. Tetapi juga dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tuntutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Sanksinya berupa sanksi administratif minimal Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga bulan,” sambung Irvan.
Menurut mantan Kabag Pemerintahan ini, titik berat operasi yustisi adalah Anjal yang selama ini ada di pemberhentian lalu lintas. Ada Anjal yang mengamen, membersihkan kaca mobil. “Ada kecenderungan di traffic light ini, bila jalannya sepi, mereka menggedor kaca mobil dan mengarah ke kriminal,” sambung Irvan.
Nah, untuk Anjal yang berhasil diamankan, Satpol PP mengelompokkannya menjadi dua: warga Surabaya dan non Surabaya. Untuk Anjal pengamen yang tercatat sebagai warga Surabaya baik individu maupun kelompok, Irvan menyebut bahwa sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mereka akan dibawa ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk mendapatkan pembinaan. “Sepengetahuan saya, di Disbudpar ada pembinaan. Mereka akan disalurkan ke taman-taman kota dan sentra PKL agar tidak lagi meminta-minta di jalan. Sepengetahuan saya mereka dapat honor,” sambung Irvan.
Namun, untuk Anjal yang berasal dari luar kota, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk disidang. Karenanya, Kastapol PP agar tidak ada PMKS yang mencoba masuk ke Surabaya. Irvan juga mengimbai agar warga luar kota tidak datang ke Surabaya bila memang tidak memiliki tujuan jelas. Sebab, mereka akan rentan menjadi gelandangan atau wanita rawan sosial ekonomi. “Ini karena kebanyakan yang terjaring razia, berasal dari luar kota,” imbuh Irvan.
Tidak hanya mengamankan PMKS, Satpol PP Kota Surabaya juga menjaring anak-anak sekolah yang membolos dan berkeliaran ketika jam sekolah, termasuk mereka yang nongkrong di warung kopi ber wifi ketika jam sekolah. Selama Januari-Februari, Satpol PP mengamankan 12 pelajar yang membolos. “Kami ada database pelajar yang terjaring razia. Warga juga bisa melapor ke nomor 5479782 atau ke Twitter kami @SatpolPPSby maupun ke Facebook dan Instagram kami,” sambung mantan Camat Rungkut ini.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar