Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 30 Maret 2016
Sidang Praperadilan La Nyalla Batal Digelar, Ini Penyebabnya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Ketum Kadin Jatim), Ir H La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejati Jatim, yang sedianya akan disidangkan di PN Surabaya hari ini batal dilakukan.
Batalnya persidangan ini dikarenakan, Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan, meski pihak Pengadilan telah mengirimkan surat panggilan sidang ke Kejati Jatim.
Kendati demikian, pembatalan tersebut tetap diumumkan oleh Hakim Ferdinandus selaku hakim tunggal praperadilan ini diruang sidang cakra PN Surabaya, Rabu (30/3).
"Kami sudah panggil melalui panitera, karena belum ada penjelasan dari termohon, sidang ditunda selasa tanggal 5 April,"ucap Hakim Ferdinandus pada tim kuasa hukum pemohon.
Terpisah, kuasa hukum La Nyalla Togar M Nero mengaku kecewa dengan ketidakhadiran termohon, sebab hal itu sama saja dengan tidak menghormati proses hukum.
"Ini proses hukum maka hormatilah Kalau klien kami tidak datang dengan alasan tapi dianggap mangkir, kalau mereka (kejaksaan) tidak datang tanpa alasan seperti ini bagaimana?,"ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, belum dapat memberikan keterangan terkait dengan ketidakhadiran pihak kejaksaan dalam sidang perdana praperadilan tersangka La Nyalla M Mattalitti. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar