KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Setelah menggagalkan Sabu seberat 1,595 gram di awal bulan februari 2016,kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda kembali menggagagalkan penyelundupan narkoba jenis Menthamphetamine.
" Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur 1 kembali sigap dalam penyelundupan narkotika jenis menthapbethamine yang keempat kali." kata Iwan Hermawan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda.senin ( 7/3/2016 ) di Kantornya.
Menurut Iwan,Awal dari penangkapan tersangka berawal dari kedatangan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK- 362 yang tiba dari Kuala Lumpur,Malaysia.
" Bertempat di terminal 2 kedatangan Internasional bandara udara juanda, dan saat melewati pemeriksaan X- Ray untuk proses clearance ditemukan tas hitam.namun,tas tersebut diambil oleh tersangka berjenis kelamin perempuan."katanya.
Masih kata Iwan,melihat gelagat tersangka yang mencurigakan,saat itu pula petugas langsung memeriksa bawaan barang yang diambil oleh tersangka asal sampang.
" Dari hasil pemeriksaan fisik barang,ternyata pada dinding dasar tas tersebut telah ditemukan kristal putih yang diduga kuat adalah Menthaphethamine ( Shabu )." terangnya.
Iwan menambahkan,setelah dilakukan uji laboratorium.tersangka penumpang berinisial NH telah melakukan pelanggaran tindak pidana yakni dengan sengaja membawa barang haram dan ancamannya pidana kurungan atau pidana.
" Berdasarkan UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara 15 tahun atau pidana denda sebesar 10 milyar."ungkapnya
Namun pidana yang dilakukan oleh NH cukup fatal,barang bukti berupa Shabu yang dibawa melebihi aturan undang-undang tentang narkotika.
"Dalam barang bukti Narkotika yang melebihi berat 5 gram pelaku akan dipidana mati,seumur hidup atau penjara 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar."pungkas Iwan (Adji)
0 komentar:
Posting Komentar