KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan adanya "permainan uang" dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat pengemudi mobil Lambhorghini maut, Wiyang Lautner kian kentara.
Meski peristiwa maut itu menimbulkan satu korban tewas dan dua korban luka berat, Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman cuma menuntut Wiyang dengan hukuman yang sangat ringan.
Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan diruang sidang sari PN Surabaya, Senin (15/3).
Adanya perdamaian dan pembiayaan kehidupan bagi anak-anak korban merupakan faktor meringankan tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa Wiyang Lautner dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap Jaksa Feri saat membacakan surat tuntutannya.
Tuntutan tersebut nampaknya masih belum pantas bagi Wiyang dan Tim Pengacaranya. Mereka menyatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan, Ronald Napitupulu selaku pengacara Wiyang mengatakan, tuntutan jaksa masih terlalu berat, karena itu pihaknya akan mengajukan pledoi. "Masih berat, karena sudah ada damai dari para korban,"ujar Ronald saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar