Rabu, 16 Maret 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wiyang Lautner, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas meminta keringan hukuman pada majelis hakim yang diketuai Burhanudin.

Permohonan itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dipersidangan yang digelar diruang sari PN Surabaya, Rabu (16/3).

Selain mengungkapkan adanya perdamaian dengan korban dan telah menanggung biaya pendidikan anak-anak korban, tim penasehat hukumnya juga membanding-bandingkan dengan perkara serupa yang dijatuhi hukuman ringan.

"Dengan demikian, kami berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,"ucap Ronald Napitupulu, salah seorang pengacara Wiyang saat membacakan nota pembelaannya.
.
Menyikapi pledoi tersebut, JPU Feri Rahman tak mengajukan tanggapan secara tertulis melainkan disampaikan secara lisan. "Kami tetap pada tuntutan,"ucap Jaksa Feri menjawab pertanyaan hakim Burhanudin.

"Kalau begitu, vonisnya akan saya bacakan Rabu,  23 Maret,"sambung Burhanudin dan mengakhiri persidangan ini.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.

Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive