Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Selasa, 05 April 2016
72 Advokat Geruduk Pengadilan, Alasannya Bela Rekan Sejawat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 72 Advokat yang tergabung dari Organisasi Peradi Sidoarjo dan Jatim Serta KAI Surabaya terlihat menggeruduk ruang sidang candra, Selasa (5/4).
Kedatangan mereka bukan untuk demo ataupun melakukan penyumpahan advokat, tapi untuk membela dua rekan sejawatnya yang tersandung perkara pidana, yakni Sutardjo dan Sudarmono.
Namun, ke 72 Advokat tersebut urung beracara, lantaran Jaksa Rahmat Hary Basuki dari Kejati Jatim tak membawa ke dua terdakwa yang ditahan di Rutan Medaeng.
Kendati demikian, Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin pun tetap membuka persidangan ini, dan mengecek surat kuasa ke 72 Advokat tersebut.
"Kalau begitu, sidang dilanjutkan satu minggu dan jaksa diperentahkan untuk membawa ke dua terdakwa,"ucap Hakim Jihad sambil memukulkan palu ke meja hijaunya sebagai pertanda persidangan ini berakhir.
Usai persidangan, Juli Edi Muryadi selaku jubir ke 71 Advokat ini mengatakan akan mengajukan peralihan penahanan. Namun dikarenakan kurangnya tanda tangan penjamin, surat permohonan peralihan penangguhan dari tahanan negara ke tahanan kota tersebut akan diajukan pada persidangan mendatang.
"Kalau dari Peradi Sidoarjo dan Peradi Korwil Jatim ada Sekitar 23 Orang yang mendampingi, sedangkan lainnya dari simpatisan, baik perorangan maupun dari organisasi advokat lainnya seperti KAI, yang ikut perduli memperjuangkan nasib sejawat kami,"terang Juli.
Juli menilai, pidana yang dialami Advokat Sutarjo dan Sudarmono semestinya tidak harus terjadi. Keduanya tidak bisa dipidana karena sedang melaksanakan pekerjaannya demi kepentingan kliennya.
"Ini murni kriminalisasi terhadap Advokat, tentunya akan menjadi preseden buruk terhadap hak-hak Imunitas seorang Advokat dalam menjalankan tugasnya,"terang Juli.
Sementara, Ketua KAI Surabaya, Risal Haliman mengutarakan hal yang sama. Meski beda organisasi dengan kedua terdakwa, tapi tak menyurutkan niatnya untuk membela rekan sejawatnya. "Jangan lihat organisasi nya, tapi lebih mengarah kepada profesi, jangan sampai profesi advokat dilecehkan dengan upaya kriminalisasi yang dialami Sutarjo dan Sudarmono,"pungkasnya.
Sedangkan Ketua Tim Advokat Terdakwa Sutarjo dan Sudarmono, Andrew Ermawan meminta agar nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. "Selain istri terdakwa, ada 80 Advokat sebagai penjaminnya,"terang Andrew.
Seperti diketahui, Sutarjo dan Sudarmono ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim atas kasus fitnah berdasarkan laporan notaris Mashudi. Mashudi merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Penetapan tersangka itu sempat dilawan, keduanya pernah mengajukan permohonan praperadilan di PN Surabaya, Namun hakim menyatakan penetapan tersangka telah prosedur.
Ditolaknya permohonan praperadilan itu berdampak buruk bagi kedua terdakwa, Sehari setelah permohonannya ditolak, keduanya langsung ditahan oleh Penyidik Polda Jatim. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar