Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 April 2016

Anak Tentara Gugat Panglima TNI, Ini Alasannya

anak tentara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima rumah tinggalnya  dieksekusi sepihak oleh TNI AL pada Desember 2015 lalu, Sri Pancarini (53) Warga Jalan Tanjung Raja 1 Nomor 26 Surabaya melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perlawanan dalam bentuk gugatan melawan hukum itu dilakukan Sri Pancarini dikarenakan TNI-AL dalam hal ini Lantamal V, tidak memiliki kapasitas sebagai eksekutor, mengingat rumah peninggalan orang tuannya tersebut bukan milik TNI-AL melainkan sebagai kompensasi dari PT Ugatin.

"Dulu mereka tinggal di Jalan  Tanjung Semangka, karena ada pelebaran parbrik, ada delapan  kepala keluarga yang diberikan ganti rugi dengan dibangunkan rumah di jalan Tanjung Raja,"terang Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum dari Sri Pancarini.

Namun, seiring waktu ketika orang tua penggugat yakni Sugandi meninggal, pihak TNI AL mulai menyoal status rumah tersebut dan menyatakan jika surat ijin penempatan (SIP) yang diberikan kesatuannya telah berahkir pada 2014 lalu.

"Berbekal surat itulah, Pihak Lantamal mengeksekusi sendiri rumah penggugat, padahal kami masih mencari keadilan di Pengadilan,"sambung Bowo.

Dijelaskan Bowo, tanah atas bangunan delapan rumah tersebut memang milik PT Pelindo III."Namun bangunannya dibangun oleh PT Ugatin, tapi kok ujug-ujug TNI AL yang melakukan eksekusi, ada apa?," jelasnya.

Oleh karenanya, pihak penggugat menggugat Panglima TNI Cq Lantamal V dan PT Pelindo III. "Kenapa saya jadikan tergugat, Panglima harus tau kinerja bawahannya, ini anak tentara lho, bapaknya juga pahlawan yang menghabiskan masa hidupnya sebagai tentara, hargailah itu, apalagi masih ada gugatan, kok seenaknya melakukan pengosongan,"terang Bowo.

Sementara persidangan gugatan ini masih berlanjut ke tingkat saksi. Pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Kamis (6/4), pihak pemohon memghadirkan dua saksi, yakni Sri Suhartini dan Sri Kuswaedan.

Dalam persidangan, Bowo meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mencabut pengosongan rumah yang dilakukan pihak Lantamal. "Kami juga mohon agar majelis hakim berkenan untuk melakukan peninjauan setempat,"pinta Bowo pada Hakim.

Terpisah, kuasa hukum Panglima TNI AL dari Bidkum Lantamal, Serda Samsul tak mau berkomentar atas gugatan pemohon. "Saya tidak punya kapasitas bicara, silahkan tanyakan ke pimpinan kami,"ucapnya saat dikonfirmasi.

Sementara, pihak Bagian Hukum PT Pelindo III juga k mau berkomentar. Bahkan saat ditanya namanya, wanita berkerudung ini tersenyum. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar