Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 27 April 2016
Banding Vonis Kasus Penggelapan Pajak KPU Jatim Tunggu Ijin Kejagung
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis ringan yang dijatuhkan Hakim PN Surabaya terhadap Ade Agung, terdakwa kasus kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bakal mendapat perlawanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pasalnya hukuman 1,6 tahun penjara yang dijatuhkan ke Ade Agung dianggap belum memenuhi rasa keadilan, mengingat vonis tersebut melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.
"Putusannya melebihi dari SOP yang ditentukan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi diruang kerjanya, (27/4).
Diakui Didik, aksi perlawanan atas vonis tersebut masih dikordinasikan dengan Kejati Jatim dan Kejagung RI.
"Kita pasti lakukan upaya hukum, Karena ini bersifat Perkara Penting, kami harus mendapat persetujuan dari pimpinan, mulai Kejati hingga Kejagung,"sambung Didik.
Sementara, Kejari Surabaya tidak melakukan perlawanan hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko.
"Yang kita bandingkan putusan melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, kalau yang terdakwa lainnya putusannya sudah sesuai, jadi kami tidak banding,"pungkas Didik.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Isjuaedi menyatakan kelima terdakwa tersebut bersama-sama melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim, yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Vonis Terdakwa Ade Agung lebih ringan dibanding empat rekannya, yang divonis lebih berat. Kamal Kombang dan Subandi divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko divonis 2,6 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim Isjuaedi mengakui perbedaan vonis para pengemplang pajak tersebut disesuaikan dari peranan masing-masing terdakwa.
Selain menghukum badan, kelima terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 900 juta.
Seperti diketahui, perkara ini diungkap oleh Kanwil Pajak Jatim pada 2015 lalu. Kelima terdakwa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Penggelapan pajak tersebut dilakukan kelima terfakwa saat hajatan pemilihan gubernur (pilgub) 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, pencetakan formulir. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar