Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 April 2016

Bos Huppy Puppy Karaoke Kembali Dijadikan Pesakitan

bos happy puppy


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Langkah Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Huppy Puppy) untuk bisa lepas  dari jeratan hukum akibat membajak lagu-lagu Banda Radja akhirnya terkandaskan.

Bos Huppy Puppy yang sempat lolos melalui putusan sela itu akhirnya kembali berurusan dengan hukum, setelah jaksa untuk kedua kalinya mendudukan dirinya lagi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/4).

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela pada 6 Januari lalu, majelis hakim PN Surabaya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal pelanggaran hak cipta. Saat itu, kasus bos Huppy Puppy itu harus terhenti sebelum sidang masuk pada tahapan pembuktian. Jaksa memutuskan untuk menyidangkan ulang perkara ini ke PN Surabaya, setelah melakukan perbaikan pada berkas perkara.

Dalam persidangan terun9gkap bahwa dalam berkas dakwaan kali ini JPU Ferry Rahman hanya menambahkan pasal saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini JPU Ferry menambahkan pasal 121 huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya. "Kami hanya menambahkan satu pasal saja dalam dakwaan. Untuk kronologis perkaranya, masih sama dengan dakwaan yang sebelumnya," ujar JPU Ferry.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Lima rumah karaoke itu dilaporkan karena telah memutar tiga lagu band Radja secara ilegal. Atas laporan itu, polisi akhirnya menetapkan Santoso Setyadi sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.

Santoso Setyadji dianggap bertangungjawab atas penggunaan lagu-lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy tanpa izin dari band Radja. Beberapa judul lagu itu adalah, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah, dan Mimpi Indah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar