Selasa, 12 April 2016
Demi Rekan Sejawat, 120 Advokat Pasang Badan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan kriminalisasi terhadap dua advokat anggota Peradi Sidoarjo yakni Sutarjo dan Sudarmono akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya tersandung perkara pemalsuan surat dan fitnah.
Pada persidangan keduanya ini, jumlah pembela yang mendampingi dua advokat ini semakin bertambah, dari 72 advokat menjadi 120 advokat.
Persidangan ini dipimpin hakim Jihad Arkhaudin. Sebelum pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki, Hakim Jihad terlebih dahulu mengecek tambahan surat kuasa ke 48 advokat mendampingi kedua terdakwa. "Jadi totalnya ada 120 advokat yang mendampingi kedua terdakwa,"ucap Hakim Jihad dalam persidangan diruang cakra PN Surabaya, Selasa (12/4).
Selanjutnya, Jaksa Rahmat Hary Basuki membacakan surat dakwaan ke dua terdakwa. Intinya dalam dakwaan tersebut, dua advokat ini didakwa pasal berlapis.
"Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP, pasal 311 KUHP dan 317 KUHP,"terang Jaksa Rahmat Hary Basuki saat membacakan surat dakwaanya.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua advokat ini langsung mengajukan eksepsi atau tanggapan. 120 orang advokat dari berbagai organisasi advokat itu menganggap perkara ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya, mengingat lokasi dan tempat kejadian perkara tidak berada berada diluar wilayah hukum PN Surabaya.
"Dakwaan jaksa kabur, karena tidak dijelaskan peranan masing-masing terdakwa, selain itu Pengadilan Negeri Surabaya tidak punya kewenangan untuk menyidangkan perkara ini, karena tempus dan locusnya berada diwilayah hukum PN Sidoarjo,"jelas Yunus salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa saat membacakan eksepsinya.
Usai pembacaan eksepsi, tim advokat terdakwa Sutarjo dan Sudarmono mengajukan penangguhan penahanan. Alasanya, akibat penahanan tersebut banyak klien kedua terdakwa menjadi terlantar dalam mencari keadilan.
"Penjaminnya keluarga dan senua advokat yang mendampingi dalam surat kuasa, kami mohon agar permohonan penangguhan ini dikabulkan,"ujar Advokat Sutrisno.
Tak hanya itu, Advokat Sutrisno juga menegaskan, jika dalam kasus ini keduanya belum pernah diadili oleh organisasi advokat yang menanungi keduanya. "Sesuai Undang Undang Advokat No 18 Tahun 2003 seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak bisa di pidanakan maupun digugat perdata, jika ada permasalahan, maka keduanya terlebih dahulu diperiksa oleh organisasi,"ujar Sutrisno.
Usai persidangan, Juli Edi Muryadi selaku jubir 120 advokat tersebut mengakui kedua kliennya telah dikriminalisasi. "Kami mendampingi kedua terdakwa sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi advokat, jangan sampai kami yang bekerja secara profesional dan dilindungi Undang Undang Advokat bisa seenaknya dikriminalisasi seperti kedua rekan sejawat kami,"terangnya.
Seperti diketahui, persidangan ini adalah persidangan kedua, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa tidak membawa ke dua terdakwa ke persidangan.
Kedua Advokat ini dijadikan pesakitan lantaran dilaporkan oleb Notaris Mashudi yang merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar