Rabu, 13 April 2016
Dewan Cabul Bebas, Jaksa Langsung Kasasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki langsung mengambil sikap upaya hukum atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Kasmu, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sebelumnya, Kasmu dituntut 7,5 tahun penjara. Legislator asal Partai Gerindra yang duduk sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Hary, putusan tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dimata masyarakat dan mencederai rasa keadilan bagi korban.
"Karena itu kita langsung kasasi kan putusan Hakim Musa Aini yang dibacakan tadi pagi diruang sidang Kartika,"terang jaksa Hary saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (13/4).
Dijelaskan Hary, vonis hakim Musa ini jauh dari fakta yang terungkap dipersidangan, Hakim hanya membuktikan persetubuhan dan pencabulan nya saja.
"Sedangkan membawa lari anak dibawah umur tidak dibuktikan,"jelasnya.
Terpisah, Humas PN Surabaya, Efran Basuning membenarkan putusan bebas ini. Vonis bebas itu dikarenakan adanya pencabutan berita acara pemeriksaan dalam BAP oleh Korban dan ibunya.
"Itu keterangan yang saya dapat dari pak Musa,"terang Efran.
Saat ditanya jangka waktu kasasi itu bisa diadili di Mahkamah Agung, Efran tak bisa memastikannya.
"Biasanya yang diutamakan adalah terdakwa yang ditahan, kalau dalam kasus ini terdakwa kan tidak ditahan, mungkin ya bisa lama,"ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar