Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 April 2016

Diam-Diam, Anak La Nyalla Gugat Kejati Jatim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam, Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti kembali melakukan perlawanan terhadap Kejati Jatim, terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tersangka kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim.

Tapi perlawanan itu  bukan dilakukan langsung oleh La Nyalla, melainkan  oleh Putra Bungsunya yakni Muhammad Ali Affandi.

Senin, 25 April 2016 lalu, Ali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya dan tercatat diregister nomor 28/Pra.per/PN.Surabaya/2016.

Humas PN Surabaya, Efran Basuning menjelaskan, Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan ini adalah Mangapul Girsang. "Sidang pertama nya dilaksanakan hari rabu, 4 Mei 2016,"terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).

Terpisah, Soemarno selaku tim kuasa hukum La Nyalla mengaku sengaja tidak memberitahukan ke publik atas permohonan pra peradilan tersebut.

Dia mengaku akan memberikan kejutan ke awak media,"Juga mau membuat kejutan untuk Kejati," kelakarnya sambil tertawa kecil saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (28/4).

Sumarso menjelaskan, dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejati Jatim yang dipraperadilankan La Nyalla. Yakni sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012, dan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011 bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.

Praperadilan didaftarkan, lanjut Sumarso, berdasarkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka yang diperoleh tim kuasa hukum dari informasi di media massa. Pengacara menyatakan hal itu tidak
menghalangi hak kliennya untuk menguji penetapan tersangka tersebut dipengadilan. "Karena Kejati tidak mau memberikan surat resmi," ujarnya.

Sumarso yakin pengadilan akan mengabulkan kembali praperadilan yangdiajukan La Nyalla. Sebab, penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas kliennya sama dengan dua penyidikan sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim. "Kan mengulang-ulang saja kejaksaan. Saya yakin menang berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya," tandasnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar