Jumat, 08 April 2016
Direktur Utama PT Sucofindo di Polisikan, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akibat kurang profesional dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawainya, Direktur Utama PT Superintending Company Of Indonesia (Dirut PT Sucofindo) Bachder Djohan Buddin akan berurusan dengan hukum.
Bachder dilaporkan ke Polda Jatim oleh Dwi Wahyudi, Pegawai Sucofindo bagian Surveyor lantaran telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, yang dituangkan dalam surat PHK yang ditanda tangani Bachder selaku Dirut PT Sucofindo.
Laporan ke Polda Jatim yang tergister dengan nomor LP/373/III/2016/UM/SPKT Polda Jatim itu dilakukan pada 31 Maret lalu dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Dwi mengaku merasa dirugikan atas perlakuan Bachder kepada dirinya.
"Kami laporkan Direktur Utama PT Sucofindo atas dugaan tindak pidana melakukan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada klien saya (Dwi Wahyudi)," ujar Kuasa Hukum Dwi Wahyudi, Muhammad Nasiq di PN Surabaya, Jumat (8/3/2016).
Atas tudingan yang tidak berdasar itulah, Dwi mengadukan nasibnya itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya. "Dari hasil Bipatrit (perundingan penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan) di Disnaker Surabaya, ternyata PT Sucofindo tidak bisa membuktikan tudingannya,"terang Nasiq.
Dwi akhirnya melaporkan Bachder selaku Dirut PT Sucofindo atas tindak pidana melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. "Atas tuduhan menerima uang dari eksportir itu, klien saya akhirnya di-PHK sebagai karyawan PT Sucofindo. PHK tersebut jelas merugikan serta menurunkan martabat klien saya dimata rekan-rekan dan dilingkungan keluarganya," tegas Nasiq.
Terpisah, pihak PT Sucofindo cabang Surabaya tak mau dimintai komentar terkait hal tersebut. Beberapa pejabat memilih enggan menemui saat didatangi di kantor PT Secufindo Surabaya di Jalan Kalibutuh, Surabaya.
"Saya sudah sampaikan ke atasan mas, katanya kalau konfirmasi disuruh menggunakan surat resmi yang ditujukan kepada pihak Direktur. Jika Direktur berkenan, maka akan dijawab," kata Eko, petugas keamanan PT Sucofindo.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar