Kamis, 07 April 2016
Dua Ahli Hukum Ringankan Posisi La Nyalla, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan ke tiga praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Kadin, La Nyalla Mattalitti VS Kejati Jatim mengagendakan pembuktian dan keterangan Ahli.
Pada sidang diruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/4) 12 kuasa hukum La Nyalla menghadirkan dua orang ahli hukum, Edward Umar Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Arif Setiawan, Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dua ahli tersebut memberikan keterangan yang menguntungkan posisi La Nyalla, atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Menurut dua ahli hukum yang keterangannya diperdengarkan secara bergantian tersebut, menjelaskan prosedur sah tidaknya penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gaja Mada, Edward Umar Syarif menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi.
"Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ditetapkan dulu sebagai saksi. Jika itu tidak dilakukan, maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal," terangnya.
Selain itu, perihal surat pemanggilan pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Menurutnya, penyidik perlu mencantumkan keterangan jelas terkait alasan pemanggilan yang dilakukan penyidik. "Perlu ada pemeriksaan sebagai saksi pada perkara yang sudah diputus,"jelasnya.
Sementara Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia, Arif Setiawan menjelaskan, istilah perkembangan penyidikan haruslah merajuk adanya bukti baru (novum) yang harus dimiliki penyidik setelah perkara sebelumnya diputus oleh pengadilan.
" Namun kalau matreiil yang diajukan sama maka hal itu bukan dinamakan perkembangan penyidikan,"jelasnya.
Persidangan ini akan dilanjutkan Jum'at Besok dengan agenda ahli yang dihadirkan pihak Kejati Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.
Dipihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar