Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Selasa, 05 April 2016
Dua Pengusaha Elektronik Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjatuhkan tuntutan tinggi terhadap Bambang Harijanto Hadisujono dan Ong Tomy Ongwidjojo, Dua terdakwa kasus perdagangan Air Conditioner (AC) Palsu merk Panasonic.
Dua penguasaha berkulit putih tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 90 atau 91 atau 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merk.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Djuwariyah dan Nining pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Selasa (5/4).
"Menjatuhkan tuntutan masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara,"ucap Jaksa Djuwariyah saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan berikutnya. "Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan,"ucap Kuasa hukum kedua terdakwa, Andi Firasandi pada majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini.
Terpisah, Selama penyidikan hingga tingkat persidangan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Kendati dituntut tinggi, dua pengusaha elektronik itu masih bisa berlenggang bebas.
Peristiwa ini bermula dari temuan PT Panasonic yang menemukan adanya perdagangan AC Panasonic Palsu di Toko Appolo milik terdakwa Ong Tommy Ongkowidjojo di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Setelah ditelusuri, ternyata AC tersebut disuplay oleh terdakwa Bambang Harijanto Hadisujono
Beberapa AC palsu tersebut adalah type CU/CS C45FFH, yang oleh PT Panasonic telah didaftarkan ijin merknya ke Ditjen Haki Depkum dan Ham RI. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar