Pages - Menu

Halaman

Selasa, 26 April 2016

Eksepsi Ditolak Hakim, Penangguhan Penahanan Dua Advokat Juga Belum Dikabulkan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pemalsuan surat yang menjerat Sutarjo dan Sudarmono, dua advokat asal Sidoarjo ini dipastikan bakal lanjut ke tingkat pembuktian. Pasalnya, Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin menolak eksepsi kedua terdakwa yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

Penolakan itu dibacakan Hakim Jihad saat sidang yang mengagendakan putusan sela diruang sidang candra PN Surabaya,Selasa (26/4).

Hakim tidak sependapat dengan eksepsi  120 Advokat yang mendampingi kedua terdakwa , yang menyatakan PN Surabaya tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini. Mengingat peristiwa pidana tersebut terjadi di wilayah hukum PN Sidoarjo.

Menurut Hakim Jihad, PN Surabaya memiliki kewenangan menyidangkan perkara ini dengan dalih banyaknya jumlah saksi dalam perkara ini yang tinggal di Surabaya. "Sehingga alasan ini patut dikesampingkan dan ditolak,"ucap Hakim Jihad saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, surat dakwaan yang dinilai kabur oleh tim penasehat hukum kefua terdakwa juga ditolak. Menurut hakim, surat dakwaan sudah disusun dengan benar, dan telah mencantumkan identitas kedua terdakwa secara jelas termasuk profesi kedua terdakwa.

Sementara terkait masalah profesi adokat yang tidak bisa dituntut  pidana maupun perdata juga dikandaskan oleh hakim Jihad.

"Perbuatan kedua terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan,"terang Hakim Jihad.

Kendati menerima kasus ini berlanjut ke tingkat pembuktian, tim kuasa hukum kedua terdakwa secara bergantian meminta agar status penahanan kedua terdakwa dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

" Jaminan 120 pengacara kami rasa cukup untuk merubah status penahanan terdakwa," ujar Andry Ermawan salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Namun, permohonan tim kuasa hukum terdakwa ini belum mendapat respon dari hakim. Menurut hakim, penangguhan penahanan itu akan dikeluarkan apabila adanya perdamaian antara pelapor dengan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Rahmat Haru Basuki dan Sumanto mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP, pasal 311 KUHP dan 317 KUHP.

Seperti diketahui, persidangan ini adalah persidangan kedua, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa tidak membawa ke dua terdakwa ke persidangan.

Kedua Advokat ini dijadikan pesakitan lantaran dilaporkan oleb Notaris Mashudi yang  merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar