Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 April 2016

Gagal Bersaksi, Kejati Beber Bukti Pemalsuan La Nyalla, Ini Penjelasnnya

kejati jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya membeberkan sejumlah bukti terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin, Untuk pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Pembeberan bukti tersebut dilakukan Kejati Jatim, Pasca ditolaknya dua saksi fakta Kejati Jatim oleh hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus dalam persidangan praperadilan diruang Cakra PN Surabaya, Jum'at (7/4). Dua saksi fakta yang ditolak bersaksi adalah Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana dan Penyidik perkara ini, Andry Lesmana.

Dalam jumpa pers yang digelar di lantai II Kejati Jatim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan didampingi Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana dan Tim Kuasa Hukum Kejati Jatim menunjukkan beberapa bukti dasar dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Bukti-bukti tersebut ditunjukan ke awak media dengan menggunakan sarana proyektor yang disambungkan ke layar berukuran 4X4 meter persegi.

bukti korupsi kadin jatim


Beberapa bukti yang dibeberkan itu adalah rekayasa empat kuitansi pengembalian dana hibah Kadin ke Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Disinilah ada pemalsuan, antara kuitansi dan materai yang dibubuhkan tidak sama, di dalam kuitansi peristiwa pengembalian dilakukan pada tahun 2012, sedangkan materai nya baru diproduksi tahun 2014,"terang Made pada wartawan, Jum'at Malam (7/4).

Selain itu, juga ada pemalsuan pembuatan surat pernyataan pengakuan hutang yang dibuat La Nyalla Mattaliti. Dalam surat pernyataan tersebut pembuatannya juga tertulis tahun 2012, tapi materai yang digunakan diproduksi tahun 2014.

"Dari keterangan Bendahara Kadin, pengembalian itu tidak ada, sedangkan terkait materai, kami mengetahui dari Peruri kalau materai- materai itu baru diproduksi tahun 2014,"terangnya.

Dijelaskan Made, La Nyalla juga pernah bersurat ke Bank Jatim, untuk menghapus semua data terkait pembelian saham IPO.

" Bukti nya bisa dilihat dilayar,"ujar Made.

Dengan bukti-bukti itulah, Made menyesalkan sikap Hakim Ferdinandus yang menolak dua saksi faktanya bersaksi dalam persidangan.

"Karena kalau surat saja tidak bisa menjelaskan alur ceritanya, sedangkan hakim meminta agar keterangan saksi fakta dituangkan dalam kesimpulan, dan khawatirnya kesimpulan kami diabaikan hakim, seperti terjadi pada praperadilan sebelumnya,"ujar Made.

Terpisah, Sebelumnya Kajati Jatim, Maruli Hutagalung mengaku pesimis dengan netralitas hakim. Maruli pun akan bersikap seandainya praperadilan La Nyalla dikabulkan Hakim Ferdinandus.

"Kami akan buka sprindik baru lagi, pokoknya kasus ini harus sampai ke Persidangan,karena bukti-bukti yang kami miliki sudah kuat, "terang Maruli pada media di Kejati Jatim, Jum'at (7/4). (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar