Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 April 2016

Hakim Ancam Penjarakan Dua Terdakwa Penipuan Batubara

Surat Dakwaan Gagal Dibaca, Satu Terdakwa Ngaku Sakit


jpu imam

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ngendon hampir tiga tahun lamanya, Perkara penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar dengan terdakwa Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana yang sedianya dibacakan pada persidangan diruang cakra PN Surabaya, Selasa (12/4) gagal dilakukan.

Tidak hadirnya terdakwa Eunika Lenny Silas pada persidangan perdana ini menjadi penyebab ditundanya pembacaan dakwaan.

Jon Mathias selaku kuasa hukum terdakwa Eunika Lenny Silas mengaku ketidakhadiran kliennya dalam sidang dikarenakan mengalami gangguan kesehatan."Terdakwa sakit majelis, tadi jatuh di hotel dan ini ada surat sakitnya,"ujarnya pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Kendati demikian, Hakim Efran tak serta merta percaya, Efran melakukan kroscek ke Jaksa Putu terkait pemanggilan tersangka.

"Kami sudah panggil ke alamat terdakwa di Jepara Jawa Tengah, ini bukti pemanggilannya,"kata Jaksa Putu menjawab pertanyaan Hakim Efran Basuning.

Alasan tersebut akhirnya diterima hakim, namun ancaman akan memenjarakan kedua terdakwa pun dilontarkan Hakim Efran, jika kedua terdakwa tidak kooperatif.

"Saya minta terdakwa Eunika Lenny Silas harus dihadirkan pada sidang berikutnya, kalau tidak saya akan keluarkan penetapan penahanan, termasuk saudara terdakwa usman, anda juga akan saya tahan kalau tidak kooperatif,"ucap Hakim Efran pada Advokat Jon Mathias dan terdakwa Usman.

Usai persidangan, Jaksa Putu Sudarsana menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu.

Perkara ini bermula PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.

Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi.

"Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batu bara yang dipinjam tidak dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah Lenny dan Usman,"terang Jaksa Putu.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro. "Ternyata gironya kosong atau blong,"sambung Putu.

Sementara, terdakwa Usman mengaku peristiwa yang terjadi tidak seperti fakta yang sebenarnya. Bahkan dia menyebut kasusnya sempat dihentikan oleh Kejagung RI karena bukan pidana. "Kita ikuti saja persidanganya,"singkatnya.

Terkait ancaman hakim akan melakukan penahanan terhadap dirinya, jika tak kooperatif, Bos PT Energy Lestari Sentosa (ELS) ini hanya tersenyum.

Terpisah, dari data yang dihimpun, setelah kasus ini mencuat para korban pun mulai  bermunculan. Ada empat korban lain yang muncul. Mereka adalah Usadi,  yang telah melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu sekitar Rp 10,1 miliar. Kemudian ada Raymond Evert Lisapaly yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri dengan nilai kerugian sekitar Rp 6,4 miliar.

Dua korban lainnya adalah Mike Kalwani juga melapor ke Bareskrim Polri dengan nilai total ditipu Rp 125 miliar dan korban Hendi juga melapor ke Polda Jatim merasa tertipu Rp 80 miliar.

Ditambah dengan korban sebelumnya, Direktur PT Sentosa Laju Energi, Denny Iryanto yang mengaku dirugikan Rp 3,2 miliar. Bila dijunlahkan, nilai  totalnya sekitar Rp 224,5 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar