Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 April 2016

Ini Kesimpulan Kejati Jatim Atas Permohonan Praperadilan La Nyalla


pra peradilan kadin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan La Nyalla Mattalitti VS Kejati Jatim memasuki hari ke enam. Pada persidangan  diruang cakra, Senin (7/4), hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus menggendakan kesimpulan dari kuasa hukum Kejati Jatim atas permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti.

Pada intinya, tim kuasa hukum Kejati Jatim memohon agar hakim yang memeriksa perkara ini menolak permohonan La Nyalla.

Kejati menilai, tindakan hukum dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim  untuk pembelian saham IPO Bank Jatim telah sesuai dengan prosedur.

"Kami menolak dalil-dalil permohonan pemohon,"ucap Rhein E Singal selaku kuasa hukum Kejati Jatim saat membacakan kesimpulannya.

Tak hanya itu, Kejati juga membeberkan  adanya rekayasa lima  kuitansi yang digunakan pemohon untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Lima kwitansi tersebut terkait pengembalian uang pinjaman dana hibah kadin untuk pembelian saham IPO, dari La Nyalla Mattaliti ke Diar Kusuma Putera (3 Kuitansi) dan Nelson Sembiring (2 Kuitansi).

"Dari keterangan Peruri, Kwitansi-Kwitansi tersebut baru diproduksi tahun 2014, sedangkan peristiwa pengembaliannya tahun 2014,"terang Rhein.

Selain itu, ada pengakuan hutang pemakaian dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, Senilai Rp 5,3 miliar. Surat pengakuan hutang tersebut dibuat tahun 2012 tapi ditempel materai produksi tahun 2014.

"Pemohon juga bersurat ke Bank Jatim untuk menghapus data-data pembelian IPO di Bank Jatim,"terang Rhein.

Terkait masalah penetapan tersangka, Pemanggilan Paksa dan penetapan DPO,  menurut kuasa hukum Kejati Jatim, penyidik telah melakukan sesuai dengan prosedur.

Menurut Rhein, Penyelidikan dan Penyidikan adalah satu rangkaian peristiwa hukum untuk menetapkan pemohon  sebagai tersangka.

Prosedur yang telah dilakukan Penyidik adalah, mengirimkan surat pemanggilan pemohon sebagai tersangka sebanyak tiga kali, dikarenakan juga tidak dihiraukan, penyidik melayangkan pemanggilan paksa. Tapi setelah dikroscek ke ketua lingkungan tempat tinggal pemohon dijalan Wisma Permai, pemohon sudah satu tahun tidak berada dikediamannya. "Sehingga Penyidik menetapkan pemohon sebagai DPO,"terang Rhein

Masalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga dibantah oleh kuasa hukum Kejati Jatim. Bantahan itu diperkuat  atas keterangan  Bendahara Kadin saat diperiksa dalam perkara korupsi Kadin jilid I dengan tersangka Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring, yang menerangkan tidak ada pengembalian uang ke Kadin Jatim.

"Bukti rekening Kadin sudah kami lampirkan didalam bukti kami,"terang Rhein.

Selain itu, penyidik juga memiliki bukti kuat atas keuntungan penjualan saham Kadin yang dijual pemohon secara bertahap."keuntungannya Rp 1,1 miliar juga tidak pernah dikembalikan ke negara,"ujar Rhein.

Ditegaskan Rhein, perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan cara In Absentsia (tanpa dihadiri pemohon). "Oleh karena itu, kami memohon hakim yang mulia menolak permohonan pemohon dan menerima kesimpulan kami sebagai termohon,"ucap Rhein diakhir pembacaan kesimpulannya.

Terpisah, Togar M Nero, kuasa hukum Pemohon menganggap, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak berdasar, mengingat bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat kliennya sudah dipakai oleh penyidik saat proses hukum Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Alat bukti yang diajukan itu bukti lama pada kasus Diar dan Nelson, sehingga kami menganggap Kejati tidak punya bukti baru,"ujar Togar.

Togar sangat optimis permohonan praperadilannya bakal diterima."Dari fakta yang terungkap diperisidangan, baik keterangan ahli maupun bukti, kami yakin hakim akan menerima permohonan kami,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan Selasa besok dengan agenda putusan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar