KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan La Nyalla Mattalitti VS Kejati Jatim memasuki hari ke enam. Pada persidangan diruang cakra, Senin (7/4), hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus menggendakan kesimpulan dari kuasa hukum Kejati Jatim atas permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti.
Pada intinya, tim kuasa hukum Kejati Jatim memohon agar hakim yang
memeriksa perkara ini menolak permohonan La Nyalla.
Kejati menilai, tindakan hukum dalam menetapkan La Nyalla sebagai
tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim
untuk pembelian saham IPO Bank Jatim telah sesuai dengan prosedur.
"Kami menolak dalil-dalil permohonan pemohon,"ucap Rhein E
Singal selaku kuasa hukum Kejati Jatim saat membacakan kesimpulannya.
Tak hanya itu, Kejati juga membeberkan
adanya rekayasa lima kuitansi
yang digunakan pemohon untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Lima kwitansi
tersebut terkait pengembalian uang pinjaman dana hibah kadin untuk pembelian
saham IPO, dari La Nyalla Mattaliti ke Diar Kusuma Putera (3 Kuitansi) dan
Nelson Sembiring (2 Kuitansi).
"Dari keterangan Peruri, Kwitansi-Kwitansi tersebut baru diproduksi
tahun 2014, sedangkan peristiwa pengembaliannya tahun 2014,"terang Rhein.
Selain itu, ada pengakuan hutang pemakaian dana hibah Kadin untuk
pembelian saham IPO Bank Jatim, Senilai Rp 5,3 miliar. Surat pengakuan hutang
tersebut dibuat tahun 2012 tapi ditempel materai produksi tahun 2014.
"Pemohon juga bersurat ke Bank Jatim untuk menghapus data-data
pembelian IPO di Bank Jatim,"terang Rhein.
Terkait masalah penetapan tersangka, Pemanggilan Paksa dan penetapan
DPO, menurut kuasa hukum Kejati Jatim,
penyidik telah melakukan sesuai dengan prosedur.
Menurut Rhein, Penyelidikan dan Penyidikan adalah satu rangkaian
peristiwa hukum untuk menetapkan pemohon
sebagai tersangka.
Prosedur yang telah dilakukan Penyidik adalah, mengirimkan surat
pemanggilan pemohon sebagai tersangka sebanyak tiga kali, dikarenakan juga
tidak dihiraukan, penyidik melayangkan pemanggilan paksa. Tapi setelah
dikroscek ke ketua lingkungan tempat tinggal pemohon dijalan Wisma Permai,
pemohon sudah satu tahun tidak berada dikediamannya. "Sehingga Penyidik
menetapkan pemohon sebagai DPO,"terang Rhein
Masalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga dibantah oleh
kuasa hukum Kejati Jatim. Bantahan itu diperkuat atas keterangan Bendahara Kadin saat diperiksa dalam perkara
korupsi Kadin jilid I dengan tersangka Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring,
yang menerangkan tidak ada pengembalian uang ke Kadin Jatim.
"Bukti rekening Kadin sudah kami lampirkan didalam bukti
kami,"terang Rhein.
Selain itu, penyidik juga memiliki bukti kuat atas keuntungan penjualan
saham Kadin yang dijual pemohon secara bertahap."keuntungannya Rp 1,1
miliar juga tidak pernah dikembalikan ke negara,"ujar Rhein.
Ditegaskan Rhein, perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor dengan cara In Absentsia (tanpa dihadiri pemohon). "Oleh karena
itu, kami memohon hakim yang mulia menolak permohonan pemohon dan menerima
kesimpulan kami sebagai termohon,"ucap Rhein diakhir pembacaan
kesimpulannya.
Terpisah, Togar M Nero, kuasa hukum Pemohon menganggap, konstruksi hukum
yang dibangun penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak
berdasar, mengingat bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat kliennya sudah
dipakai oleh penyidik saat proses hukum Diar Kusuma Putera dan Nelson
Sembiring.
"Alat bukti yang diajukan itu bukti lama pada kasus Diar dan
Nelson, sehingga kami menganggap Kejati tidak punya bukti baru,"ujar
Togar.
Togar sangat optimis permohonan praperadilannya bakal
diterima."Dari fakta yang terungkap diperisidangan, baik keterangan ahli
maupun bukti, kami yakin hakim akan menerima permohonan kami,"pungkasnya
saat dikonfirmasi usai persidangan.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan Selasa besok dengan agenda
putusan.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar