Kamis, 14 April 2016

model majalah dewasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada yang beda antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim pada kasus narkoba yang menjerat tiga model majalah dewasa, yakni Rika Budhiarti, Sarah Dayana, dan Ari Haryanti.

Kendati jeratan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Feri Rahman dinyatakan tidak terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tapi ketiganya dihukum diluar pasal yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Mereka dinyatakan terbukti sebagai pengguna, sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Perkara ini disidangkan oleh dua hakim yang berbeda, untuk terdakwa
Sarah Dayana dan terdakwa Ari Haryanti disidangkan oleh Hakim Sudarwin. Sedangkan terdakwa Rika Budhiarti, sidangkan oleh hakim M Tahsin.

Amar vonis ketiga terdakwa itu dibacakan secara terpisah pada persidangan diruang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (14/2). Pembacaan
Sarah Dayana, dan Ari Haryanti dibacakan terlebih dahulu.

Jelang akhir pembacaan putusan, Hakim Sudarwin meminta kedua terdakwa berdiri dari kursi pesakitan yang didudukinya. Raut wajah kedua model itupun berubah memerah bahkan juga menangis ketika hakim mengetukan palu hukuman penjara selama 2 tahun pada mereka.

Vonis itu langsung disambar jaksa Feri dengan menyatakan banding. Pasalnya putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutannya, yakni 6 tahun penjara. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

"Kami menerima pak,"ucap kedua model itu secara bergantian pada majelis hakim.

Di persidangan terpisah, giliran terdakwa Rika yang  juga mendapat hukuman ringan. Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Rika hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pertimbangan hakim Tahsin dalam menjatuhkan hukuman ringan kepada perempuan berparas cantik itu adalah status sabu dianggap merupakan milik Opan Rahman (berkas terpisah). "Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Rika Budhiarti," kata hakim Tahsin membacakan amar putusannya.

"Kami banding pak,"sahut Jaksa Feri usai hakim menjatuhkan putusannya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap polisi ketika berpesta sabu-sabu bersama Opan. Awalnya Opan menyuruh Mika (berkas terpisah) mencarikan cewek untuk diajak check-in. Akhirnya Mika yang juga ditugasi membuka kamar datang membawa terdakwa Ari. Opan dan Ari kemudian masuk ke kamar untuk berhubungan intim. Sementara Mika menunggu di ruang tamu.

Beberapa jam kemudian, mereka keluar hotel untuk menjemput terdakwa Sarah. Mereka pun masuk ke dalam kamar semula dan berpesta sabu yang sudah disiapkan oleh Opan. Kemudian, Opan juga mengundang terdakwa Rika. Terdakwa Rika didatangkan khusus dari Jakarta untuk melayani Opan. Namun Opan memasukkan terdakwa Rika ke kamar lain. Opan pun mengisap sabu bersama terdakwa Rika. Sampai akhirnya, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua kamar tersebut dan menemukan empat perempuan itu positif memakai narkoba. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive