Jumat, 15 April 2016
Jumat, April 15, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi akhirnya angkat bicara atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Kasmu, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur.
Menurut Didik, perkara yang menjerat Anggota DPRD Bangkalan ini bukan merupakan delik aduan, sehingga pencabutan sebuah keterangan didalam persidangan, tidak serta dapat menghapus pidananya tapi hanya bersifat meringankan hukuman.
Menurutnya, ada perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan hakim dalam menyikapi perkara ini
"Tapi kita tetap hormati putusan hakim dan kami langsung melakukan upaya hukum Kasasi,"terang Didik kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Jum'at (15/4).
Bebasnya Kasmu dari jeratan pasal pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini, dikarenakan adanya pencabutan keterangan daru Ibu korban dan korban saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Tak hanya itu, saat bersaksi korban juga mengaku tidak pernah dicabuli oleh Kasmu, melainkan dengan pacar korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menuntut Kasmu dengan hukuman 7,5, tahun penjara. Ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Seperti diketahui, Legislator Partai Gerindra ini ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)
Related Posts:
Minggu Depan, Ery Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati KABARPROGRESIF.COM : Pasca memeriksa Agus Imam Sonhaji selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), penyidik Kejati Jatim mengagendakan memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Pemk… Read More
Ketua PN Baru Janji Perketat Pengawasan Ruang Hakim KABARPROGRESIF.COM : Resmi sudah, Pucuk pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berganti, dari Ketua PN Surabaya Heru Pramono kini digantikan oleh Hery Supriyono. Serah terima jabatan (sertijab) jabatan Ketua PN t… Read More
Kejari Perak Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi Disnaker Surabaya KABARPROGRESIF.COM : Kejari Tanjung Perak Surabaya seolah lamban dalam menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana pelatihan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Surabaya. Padahal, penyidik telah memanggil … Read More
Tersangka Koruptor BJB Tidak di Tahan KABARPROGRESIF.COM : Meski penyidik Kejagung RI meyakini Elda Adiningrat melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB) cabang Surabaya sebesar Rp 58,2 miliar, Namun Komisaris PT Radina Niaga Mulia tidak perlu m… Read More
Jaksa Masih Sulit Hadirkan Saksi Kunci Korupsi Bank Jatim KABARPROGRESIF.COM : Proses sidang perkara kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, dengan terdakwa Carolina Gunadi, terus menemuhi kendala dalam menghadirkan saksi kunci Yudi Setiawan. Sebelumnya, dalam persi… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar