Jumat, 15 April 2016

didik farkhan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi akhirnya angkat bicara atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Kasmu, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Didik, perkara yang menjerat Anggota DPRD Bangkalan ini bukan merupakan delik aduan, sehingga pencabutan sebuah keterangan didalam persidangan, tidak serta dapat menghapus pidananya tapi hanya bersifat meringankan hukuman.

Menurutnya, ada perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan hakim dalam menyikapi perkara ini

"Tapi kita tetap hormati putusan hakim dan kami langsung melakukan upaya hukum Kasasi,"terang Didik kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Jum'at (15/4).

Bebasnya Kasmu dari jeratan pasal pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini, dikarenakan adanya pencabutan keterangan daru Ibu korban dan korban saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Tak hanya itu, saat bersaksi korban juga mengaku tidak pernah dicabuli oleh Kasmu, melainkan dengan pacar korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menuntut Kasmu dengan hukuman 7,5, tahun penjara. Ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.

Seperti diketahui, Legislator Partai Gerindra ini ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.

Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive