Rabu, 20 April 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lepasnya terdakwa Eunika mendapat tanggapan keras dari Alexander Arif, kuasa hukum Pauline Tan, korban penipuan batubara. Menurut advokat yang akrab disapa Alex itu, lepasnya Eunika menjadi tanda tanya besar. "Kok bisa? Jika hasil diagnosis dokter RS Ontologi menjelaskan bahwa Eunika hanya mengalami nyeri di kaki dan pening akibat stres, maka jaksa wajib membawanya kembali Rutan Medaeng," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Ia menambahkan, lepasnya Eunika menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Mestinya Eunika langsung dikembalikan ke Rutan Medaeng, bukan malah dilepas begitu saja," terangnya.

Alex pun mengaku sudah memintai penjelasan terkait lepasnya terdakwa Eunika ke Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya. "Kasipidum mengaku saat ini sedang mencari Eunika, namun dirinya tidak mengakui bahwa terdakwa Eunika hilang," katanya.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan jaksa Putu dengan melepaskan Eunika sebagai bentuk pembangkangan keputusan hakim. Pasalnya, jaksa Putu sudah seenaknya melepaskan Eunika tanpa berkordinasi dengan hakim PN Surabaya.

Selain kejaksaan, Alex juga menuding bahwa Arifin, dokter Rutan Medaeng telah menyimpang dari tugasnya sebagai seorang dokter. "Penolakan Rutan Medaeng untuk melakukan penahanan dikarenakan adanya pemeriksaan dokter Arifin berdasarkan hasil rekam medis Eunika pada tahun 2013. Ya tidak bisa, diagnosis lama kok dijadikan dasar penolakan penahanan Eunika. Buktinya RS Ontologi justru mendiagnosis bahwa Eunika hanya menderita sakit nyeri di kaki dan pening akibat stres," katanya.(komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive