Kamis, 14 April 2016
Jadi Tersangka Lagi, Paspor La Nyalla Dicabut
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung beranggapan, cepat atau lambat, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014, La Nyalla Mattalitti, akan kembali ke Indonesia. Sebab, ruang geraknya sudah terbatas.
"Sebab, setelah mengeluarkan sprindik baru, saya sudah cegah lagi dia dan sudah ajukan lagi permohonan pencabutan paspor," ujar Maruli, Rabu, (13/4/2016).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, La Nyalla Mattalitti, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu soal penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014.
La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah Rp 48 miliar itu untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa.
La Nyalla tak lama menikmati kemenangannya di praperadilan. Dalam hitungan kurang dari 12 jam, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dengan begitu, La Nyalla kembali menjadi tersangka.
Maruli menjelaskan, dengan status cegah baru dan pencabutan paspor, La Nyalla tak bisa lagi kabur ke negara lain. Di satu sisi, La Nyalla juga tak bisa bertahan lama di Singapura, lokasi terakhirnya, karena tak ada paspor.
Tanpa paspor, lanjut Maruli, La Nyalla paling lama hanya bisa bertahan di Singapura sekitar 30 hari. Lewat 30 hari, akan dianggap overstay dan harus memperpanjang masa tinggal yang tak mungkin dilakukan tanpa paspor. Karena itu, Maruli yakin La Nyalla cepat atau lambat akan kembali ke Indonesia.
"Red notice juga sudah ada konfirmasi dari Interpol, jadi ya dia harus kembali kan. Bisa juga dideportasi. Setelah itu, saya ambil begitu Dirjen Imigrasi menghubungi kami," ujar Maruli. ((KP)
0 komentar:
Posting Komentar