Kamis, 14 April 2016
Jaksa Agung Dukung Kejati Jatim Terbitkan Sprindik Baru buat La Nyalla
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung M Prasetyo mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan sprindik baru untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Status tersangka La Nyalla gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan praperadilan La Nyalla.
"Kami dukung Kejati Jawa Timur. Lagipula, praperadilan kan bukan akhir dari segala-galanya. Biar nanti sampai kapanpun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap keluarkan sprindik baru lagi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016) malam.
Prasetyo membeberkan, ia sebetulnya sudah menghubungi pihak PN Surabaya untuk mengetahui perihal diterimanya permohonan praperadilan La Nyalla. Tapi, pihak pengadilan tidak menjawab panggilan telepon itu.
Dia menegaskan, pihaknya tak bakal mementalkan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dilakukan La Nyalla. Dalam waktu dekat sprindik baru akan segera terbit.
"Justru kita ingin La Nyalla dihukum, tapi kan faktanya La Nyalla masih lolos. Kami nggak akan berhenti. Saya mendukung langkah Kejati Jawa Timur," tegas Prasetyo.
Hakim Tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. Dengan begitu, status tersangka La Nyalla dinyatakan tidak sah.
Dalam surat putusannya, Ferdinandus menyatakan penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Dengan kata lain, Kejaksaan Tinggi Jatim melanggar prosedur hukum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Untuk itu termohon (Kejati Jatim,Red) harus menghentikan penyidikannya karena melanggar prosedur hukum. Dan menyatakan penyidikan tidak sah," ujar Ferdinandus saat membacakan putusan di PN Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Diuraikan Ferdinandus, selama proses penyidikan hingga ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka tidak ditemukan bukti baru. Bukti yang selama ini dipaparkan di persidangan, menurut hakim, adalah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan tersangka dana hibah lainnya atas nama Diar Kusuma dan Nelson Sembiring yang telah diputus inkrach pengadilan.
"Kerugian negara telah dikembalikan oleh pemohon (La Nyalla) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Jika barang bukti uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara dikembalikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ferdinandus, bukan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, tidak ada kerugian negara.
"Jika dikembalikan setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan bisa dikatakan sebagai kerugian negara," terang dia. (KP)
0 komentar:
Posting Komentar