Rabu, 13 April 2016
Kalah Praperadilan Kejati Terbitkan Dua Sprindik Baru
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya resmi mengumumkan Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Pasca Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengugurkan Sprindik sebelumnya dan menyatakan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin jilid II dan penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.
Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, pihaknya menerbitkan dua sprindik baru, pertama penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012 dengan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016.
Dan yang kedua sprindik Nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016, tentang penyidikannya.
"Yang menjadi dasar itu karena, kemarin itu sudah dikalahkan iya dikeluarkan sprindik baru penetapan tersangka. Posesnya kurang tepat, karena pokok materi belum disidang," kata I Made Suarnawan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (13/4) sore. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar