Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 27 April 2016
Kasdim 0802/Ponorogo Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ponorogo
KABARPROGRESIF.COM : (Ponorogo) DPRD Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Ponorogo Kepada Bupati Ponorogo Tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Ponorogo Akhir TA. 2015 bertempat diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD .Rabu(27/4/16)
Hadir dalam kegiat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo H. Ali Mufthi, S.Ag, Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muhclissoni, Dandim 0802/Ponorogo yang diwakili Kasdim 0802/Po Mayor Inf Edy Maryono, Kapolres Ponorogo diwakili Kabagren Polres Ponorogo Kompol Suseno W, Sekda Kabupaten Ponorogo Drs. H. Agus Pramono, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo diwakili Kasiintel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Sriwati, M.Hu, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, SKBD Kabupaten Ponorogo dan Camat Sekabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo H. Ali Mufthi, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan Pada rapat paripurna istimewa ini adalah penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Ponorogo. Rapat paripurna sudah dilaksanakan oleh karena itu rapat paripurna ini hanya penyerahan keputusan saja kepada Bupati Ponorogo. Sebagai Ketua DPRD saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD karena dapat mengapresiasi substansi pelaksanaan rapat paripurna istimewa. Ujar Ali Lutfi.
Sedangkan Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muhclissoni menyampaikan Ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat paripurna istimewa sehingga acara dapat terlaksana dengan baik. Rapat paripurna istimewa ini adalah penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati yg merupakan rekomendasi dari DPRD guna perbaikan Pemerintahan kedepan. Dalam kurun waktu 5 tahan terakhir banyak prestasi dan kekurangan sehingga kami mohon maaf karena keterbatasan kami namun kedepan kami berusaha akan lebih baik lagi. Tandas Ipong Muhclissoni.
Pada Kesempatan tersebut Komisi D menyampaikan pernyataan sikap yg intinya Apabila pernyataan kami tidak dibacakan maka kami akan meninggalkan ruang rapat. Kami tidak mengakui hasil rapat komisi D karena otiriter. Kami menginginkan agar pemilihan ketua Komisi D diulang. Tegasnya.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar