Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 06 April 2016

Kejaksaan Nilai Penyidikan Kasus Korupsi La Nyalla Sah

sidang pra peradilan la nyalla


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim. Dalam inti surat jawabannya, jaksa menyebut bahwa penyidikan atas kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PSSI itu telah sah.

Dalam persidangan, Rhein E Singal, wakil Kejati Jatim mengatakan, penetapan tersangka La Nyalla sudah memenuhi unsur-unsur penetapan tersangka. "Penetapan tersangka sudah memenuhi unsur dengan memeriksa 13 saksi, 3 saksi ahli, dan telah melakukan penyitaan terhadap 69 surat. Hal itu menjadi alat bukti yang sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi," jelasnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2016).

Ia juga membantah dalil praperadilan yang menyebut bahwa La Nyalla dijadikan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya, penetapan La Nyalla sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi dana hibah sebelumnya menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"La Nyalla sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Jadi tidak benar kalau bilang bahwa La Nyalla tidak pernah diminta keterangan (diperiksa) oleh penyidik kejaksaan," terang Rhein.

Atas dasar itulah, Rhein menyebut bahwa gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla kabur. Bahkan, ia juga menyebut bahwa praperadilan ini layak ditolak oleh hakim tunggal Ferdinandus.

Dipihak lain, Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukum La Nyalla mengaku tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas jawaban praperadilan) dari Kejati Jatim. Atas hal itu, hakim tunggal Ferdinandus memutuskan persidangan berikutnya akan digelar dengan agenda pembuktian.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Atas penetapan tersangka itulah, La Nyalla kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar