Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 April 2016

KPK, Komjak dan KY Pantau Sidang Praperadilan La Nyalla

awasi sidang pra peradilan la nyalla mattalitti


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi jalannya persidangan praperadilan La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/3/2016). Sidang praperadilan La Nyalla kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Dari pantauan di persidangan, tak hanya Komjak dan KPK, bahkan beberapa lembaga seperti Komisi Yudisial juga turut mengawasi jalannya persidangan. Tak hanya itu, puluhan jaksa juga turut hadir di persidangan yang digelar di ruang Cakra itu diantaranya, I Made Suarnawan (Aspidsus Kejati Jatim), Didik Farkhan Alisyahdi (Kepala Kejari Surabaya), Joko Budi Darmawan (Kasipidum Kejari Surabaya), dan Roy Revalino (Kasipidsus Kejari Surabaya).

Indro Sugianto, juru bicara Komjak mengatakan, pihaknya banyak menerima permohonan agar Komjak mengawasi sidang Praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI itu. Bahkan sebelumnya banyak juga pertanyaan ke Komjak soal kasus dana hibah pada Kadin Jatim.

"Pada 2015, banyak surat masuk ke kami mempertanyakan mengapa kasus ini hanya menjerat dua orang saja (Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring)," katanya.

Menurut Indro, kedatangannya untuk mengawasi sidang praperadilan ini merupakan inisiatif dari Komjak sendiri.

"Meskipun tanpa diminta, kami sebenarnya juga akan megawasi sidang ini karena sudah menjadi perhatian publik," terangnya.

Ia mengaku, tak hanya Komjak yang turun gunung mengawasi sidang praperadilan La Nyalla, bahkan KPK juga turun mengawasi persidangan.

"Ada dari KPK juga, tapi saya tidak tahu yang mana wakil dari KPK," kata Indro.

Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Dipihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar