Sabtu, 02 April 2016
Home »
Metropolis
» KPPU Bakal Pidanakan Pelaku Usaha yang Tak Patuh Putusan Komisi
KPPU Bakal Pidanakan Pelaku Usaha yang Tak Patuh Putusan Komisi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan menindak pelaku usaha yang tidak patuh terhadap putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkcracht Van Gevijsde)
Laporan pidana yang dilakukan oleh Komisi terhadap pelaku usaha adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaksanaan suatu keputusan.pasal 44 ayat ( 4 ) UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,dan apabila putusan tersebut tidak dijalankan pelaku usaha.komisi akan menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama ini,pihak KPPU telah melakukan upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela.beberapa upaya telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan terhadap pelaku usaha dan merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait,agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan menggugah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan komisi di wibsite KPPU,sayangnya beberapa pelaku usaha tetap tidak melakukan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara
Gapprera Pengabean selaku Direktur Penindakan KPPU menyatakan,jumlah piutang denda sejak tahun 2000 hingga Februari 2016 sebesar Rp.281.060.013.593 dari jumlah tersebut hanya di setor ke kas negara sebesar Rp.211.865.443.656 dan sisa piutang denda yang belum disetor ke negara hingga Februari 2016 sebesar Rp.69.194.569.937 piutang denda sebesar Rp.69.194.479.937.
" Bukan jumlah yang sedikit, hal tersebut tidak terlepas dari hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidak koperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan pelaku usaha yang sudah diketahui keberadaannya,hal ini dikarenakan pelaku usaha sudah pindah alamat yang tercantum pada putusan dan hambatan lainnya." katanya.
Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 216 KUHAP jo pasal 48 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU No.5 Tahun 1999.untuk pasal 48 ayat (1) berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, pasal 9 sampai pasal 14,.pasal 16 sampai dengan pasal 19,pasal 25 pasal 27 dan 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp.25.000.000.000 ( Dua puluh lima Milyar ) dan setinggi- tingginya Rp. 100.000.000 ( Seratus Milyar ) atau pidana kurungan pengganti denda selama- lamanya 6 bulan.
Kemudian pada pasal 48 ayat ( 2 ) UU No.5 Tahun 1999 berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8,pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24 dan pasal 26 UU akan diancam pidana denda serenda- rendahya Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar ) (Dji)
0 komentar:
Posting Komentar