Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 April 2016

Kuasa Hukum La Nyalla Wadulkan Maruli Ke Kajagung dan Presiden

amir burharnurdian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti bereaksi atas diterbitkannya kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim oleh Kejaksaan provinsi setempat. Keputusan itu dinilai merusak sistem penegakan hukum.

Amir Burhanudin, salah satu kuasa hukum La Nyalla, menjelaskan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi, Dianggap telah mencederai sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebab, pengadilan telah dua kali mengabulkan praperadilan yang diajukan pihak Kadin Jatim dan La Nyalla.

"Kasus ini sudah ditutup, hakim juga menegaskan itu," kata Amir Burhanudian di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Rabu petang, 13 April 2016. "Menurut saya ini sudah bukan lagi sikap penegakan hukum."sambungnya

Amir juga heran sprindik baru dikeluarkan Kejaksaan hanya beberapa jam setelah praperadilan La Nyalla diputus oleh pengadilan. Itu menegaskan bahwa Kejaksaan melanggar aturan dan ketentuan yang ada, yakni KUHAP. "Setidaknya baca dulu secara cermat putusan praperadilan, baru mengambil sikap," ujarnya.

Amir mengaku pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar mengambil sikap atas langkah Kejati Jatim yang ia nilai tidak mematuhi putusan pengadilan. "Tim kami sudah ada yang di Jakarta, meminta Kejagung agar menertibkan anak buahnya di Kejati Jatim," tegas Amir.

Jika gagal di Kejagung, lanjut dia, tim pengacara La Nyalla akan mengirim surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo agar ikut campur menyelesaikan polemik hukum dalam kasus La Nyalla. "Karena apa yang dilakukan Kejati Jatim merusak sistem penegakan hukum," tandas Amir.

Amir pun meminta agar Kajati Jatim mengikuti jalannya persidangan jika sprindik baru yang direrbitkannya itu dilawan lagi. "Kalau ini di praperadilankan lagi, saya harap Kajati turun langsung melihat jalannya persidangan, jangan hanya duduk manis menerima laporan dari anak buahnya,"ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru bernomor
Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat. Di hari yang sama Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan tersangka atasnama La Nyalla Mattalitti bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar