Jumat, 22 April 2016
- Jumat, April 22, 2016
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kekalahan Kejati Jatim pada praperadilan kasus dugaan dana Hibah Kadin yang dilayangkan La Nyalla Mattalitti, tak menyurutkan niatnya untuk kembali menyeret La Nyalla sebagai tersangka, Tapi kali ini, Kejati Jatim juga menetapkan Ketua Kadin Jatim tersebut sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014.
Penetapan tersangka TPPU tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Jumat, 22 April 2016.
"Hari ini, terhadap tersangka korupsi atasnama LNM (La Nyalla Mattalitti) telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam TPPU dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Pemprov ke Kadin Jatim tahun 2011-2014," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat, (22/4).
Dijelaskan Maruli, penyidikan pencucian uang hibah Kadin Jatim 2011-2014 merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi hibah di institusi sama pada 2012, yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. "Sementara pencucian uangnya Rp1,3 miliar, masih kami kembangkan,"terangnya
Diakui Maruli, penyidik telah menemukan bukti aliran dana hibah yang mengucur antara tahun 2011-2014 dari dari Kadin Jatim ke rekening pribadi La Nyalla. Masih ditelusuri dipakai untuk apa saja uang hibah itu oleh tersangka. "Masih ditelusuri. Pokoknya dibuat kepentingan pribadi,"kata Maruli.
Dua alat bukti soal sangkaan pencucian uang yang dialamatkan ke La Nyalla tersebut klop dengan keterangan saksi. "Ada juga dua saksi ahli yang kita mintai pendapatnya. Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU," sambungnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menuturkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk memperkuat sangkaan itu. PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. "Dua hari PPATK menganalisis di sini,"jelas Dandeni.
Dandeni juga tak menjelaskan rinci dibelikan apa saja uang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla, termasuk apakah dipakai untuk membeli aset atau lainnya. "Kita menelusuri. Yang jelas akan kita cari tahu apa saja yang dipunyai tersangka dengan menggunakan uang hibah Kadin," tandasnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia jadi tersangka lagi. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar