Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 April 2016

Lagi, Kejati Penjarakan Lima Tersangka Baru Korupsi Logistik Pemilu di KPU Jatim

Kelima Tersangka Adalah Rekanan KPU Jatim



lima rekanan kpu  jatim di tahan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jumlah tersangka korupsi pengadaan logistik Pemilu 2014 terus bertambah, setelah penyidikan kasus ini diambil alih Kejati Jatim, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, menemukan fakta baru keterlibatan beberapa perusahaan  percetakan rekanan KPU Jatim yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Kelima orang rekanan tersebut pun harus menerima pil pahit, mereka dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik.

Mereka adalah Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. Kelimanya diduga turut menikmati Rp 6,7 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara tambahan.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan, para tersangka baru ini menerima fee sebesar Rp 2 persen dari pengadaan yang dilakukan lima tersangka sebelumnya. Sejatinya kelima tidak pernah melaksanakan pengadaan logistik barang.

“Kelima tersangka ini di pinjam perusahaannya untuk keperluan pengadaan logistic Pilpres dan Pileg 2014 oleh tersangka sebelumnya. Dari situlah mereka mendapatkan fee 2 persen yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi. Mereka di tahan selama 20 hari ke Rutan Medang,” terang Dandeni Herdiana, Senin (11/4).

Dengan adanya penambahan lima tersangka baru, Dandeni mengaku, Kejati Jatim telah menetapkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan logistic pada KPU Jatim. Saat ditanya terkait satu tersangka yang belum dilakukan penahanan, yakni Ahmad Sumariyono, pria asli Jambi ini mengaku masih memperhitungkan kondisi kesehatan tersangka yang belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

“Karena alasan penyembuhan pasca operasi ginjal, tersangka Sumariyono kami berikan waktu untuk proses penyembuhan. Tapi tetap kami lakukan pemantauan perkembangan kondisi tersangka,” ungkapnya.

Disinggung terkait dugaan keterlibatan Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Jatim, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menambahkan, jika ada bukti baru siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Prinsip kami yakni, jika ada bukti-bukti yang mengarah ke tersangka baru, pasti kita tetapkan tersangka baru,” pungkasnya.

Kasus ini terkuak usai Kejari Surabaya telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan fiktif logistic form C dan D pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim. Saat itu penyidik mendapati dugaan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar. Namun, setelah penyidikan kasus ini diambil alih Kejati Jatim, penyidik menemukan adanya temuan kerugian negara baru sekitar Rp 6,7 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar