Selasa, 19 April 2016
- Selasa, April 19, 2016
- progresifonline
- Hankam
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tegal, Lantamal V Letkol Laut (P) Sirilus Arif Susbintoro,S.E., beserta prajuritnya mengikuti upacara gabungan Tujuhbelasan bersama TNI-/POLRI dan Pemerintahan Kota Tegal, kemarin.
Upacara ini diikuti oleh seluruh Jajaran TNI dan Polri serta Pemerintahan Kota Tegal, sebagai upaya mempercepat tali silaturahmi yang digelar di lapangan apel Mako Lanal Tegal.
Pada upacara bendera kali ini bertindak selaku Irup Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal RB. Henry Budianto,SH.MHum. Sementara yang mengomadani adalah Kapten Laut (P) Subandi yang kesehariannya menjabat sebagai Perwira Staf Potensi Maritim (Paspotmar) Lanal Tegal. Sedangkan pasukan upacara terdiri dari satu unit Korsik Kodim 0712/Tegal, Ton gabungan Pama, Ton Kodim 0713/Tegal, Ton Lanal Tegal, Ton Satradar 214 Tegal, Ton Polres kota Tegal, Ton gabungan PNS Hankam, serta Ton unsur Maritim.
Dalam amanatnya, Irup mengatakan bahwa Keterbukaan informasi dewasa ini, telah membuka wawasan pengetahuan masyarakat Indonesia dibidang hukum dan teknologi, sehingga kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pemahaman hukum dirasakan semakin meningkat, hal ini antara lain terlihat dari kehidupan madyarakat sudah semakin memahami haknya.
Oleh karena itu dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya mereka berani berbuat dan bila hak-haknya merasa terganggu, bahkan mereka tidak segan-segan untuk menggugat memperkarakan pemerintah sekalipun atau pejabat Pemerintah baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Perdata.
Untuk menghadapi gejala-gejala seperti ini, pihak eksekutif dan legislatif telah merumuskan kebijakan yang bersifat antisipatif yaitu dalam Undang Undang No.16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dimana kewenangan Kejaksaan RI untuk bertindak mewakili pihak Negara Pemerintah baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat dalam sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara.
Termasuk didalamnya penyelesaian dengan arbitrase, baik secara litigasi maupun non litigasi yang samata-mata bertujuan untuk menegakkan wibawa Pemerintah, menyelamatkan serta memulihkan keuangan dan aset-aset Negara, semakin diperkuat.
Aktualisasi penyelamatan serta pemulihan keuangan Negara dan aset-aset Negara/Pemerintah daerah termasuk BUMN/BUMD adalah merupakan prioritas tugas Jaksa Pengacara Negara dalam usaha untuk menghapus atau meminimalkan tuntutan dari masyarakat atau usaha untuk memulihkan keuangan Negara/aset Negara yang digunakan oleh anggota masyarakat secara tidak bertanggung jawab.
Ditambahkan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan meliputi antara lain satu Penegakan hukum, dua Bantuan hukum, tiga Pertimbangan hukum, empat Tindakan hukum dan kelima Pelayanan hukum.
Diakhir amanatnya Kajari meminta secara khusus kepada Walikota Tegal dan Jajarannya untuk dapat mengoptimalkan keberadaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri kota Tegal dapat menjalin bekerjasama sehingga terwujudnya sinergitas antara Pemerintahan kota Tegal dengan lembaga penegak hukum demi terlaksananya program-program Pemerintah kota Tegal.
Selain itu juga, Irup selaku Kepala Kejaksaan Negeri kota Tegal terimakasih atas kerjasama selama ini dan semoga dapat terjalin dengan baik dan terus ditingkatkan diwaktu mendatang.
Hadir pada upacara Bendera 17 san antara lain,Wakil Walikota Tegal H.M. Nursholeh, unsur Forkopimda kota Tegal, Palaksa Lanal Tegal, para Komandan Satuan yang mewakili serta segenap SKPD Kota Tegal.(arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar