Senin, 18 April 2016

pengemplang pajak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Jatim dengan lima terdakwa memasuki baru.

Setelah mampu membuktikan surat dakwaannya, dua jaksa dari Kejari Surabaya, yakni Jolvis Samboe  dan  Demy Febriana akhirnya menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan hukuman masing-masing  3 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut adalah,  Subandi, Ade Agung dan Kamal Kombang (Ketiganya PNS KPU Jatim), Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko (Keduanya Pegawai Honorer di KPU Jatim).

"Masing-masing Terdakwa juga dihukum membayar denda 870 juta rupiah,"jelas Jaksa Jolvis saat membacakan surat tuntutannyaa pada persidangan diruang Tirta PN Surabaya, Senin (18/4).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Isjunaedi menanyakan kepada masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan melakukaan pembelaan atau tidak.

"Iya yang mulia, kami ajukan pembelaan,"ujar masing-masing terdakwa yang diamini masing-masing kuasa hukumnya.

Pembacaan tuntutan jaksa berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan sebelumnyaa, ketika sidang perdananya, terdakwa disidang secara terpisah atau satu-satu, Namun disaat pembacaan tuntutan, persidangannya dijadikan satu.

Kelima terdakwa pengemplang pajak tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dijelaskan dalam tuntutan jaksa, kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti  menggelapkan pajak saat hajatan pemilihan gubernur (pilgub) 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir.

Pajak PPh dan PPn sebesar Rp 2,1 miliar ini telah dipungut oleh Bendahara Hibah KPU Jatim, Asmurijono. Asmurijono kemudikan menugaskan tersangka Ade Agung untuk membayarkan ke Bank Jatim. "Tapi oleh terdakwa Ade Agung tidak dibayarkan,"terang Jolvis.

Dijelaskan Jolvis, Ade Agung memang datang ke Bank Jatim sambil membawa uang pajak. Tapi uang ini diberikan kepada tersangka Edy Sunarko di loby Bank Jatim. Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka Ilham Hardiono atas perintah tersangka Kamal Kombang dan tersangka Subandi.

"Untuk menutupi perbuatan mereka, melalui terdakwa  Edy Sunarko dibuatlah Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-PPh fiktif yang sudah ada validasi dari Bank Jatim,"jelas Jolvis.

Usai persidangan Robert Mantinia selaku kuasa hukum terdakwa Ilham Hardiono dan terdakwa Edy Sunarko mengaku, tuntutan jaksa dianggap berlebihan, mengingat dari fakta yang terungkap dipersidangan, kedua kliennya tersebut tidak menikmati hasilnya.

"Dalam pledoi nanti, tentu kami minta hakim membebaskan keduanya,  karena Ilham dan Eko tidak pernah menikmati hasilnya, yang menikmati adalah Nasir, rekanan KPU Jatim, yang saat ini masih DPO,"terang Robert.

Seperti diketahui, perkara ini diungkap oleh Kanwil Pajak Jatim pada 2015 lalu. Kelima terdakwa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive