Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 April 2016

Pasca Dilepas Jaksa, Kajari Janji Hadirkan Terdakwa Penipuan Batubara Dalam Sidang Lanjutan

didik farkhan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca ditahan hakim dan dilepas oleh Jaksa lantaran mendapatkan penolakan dari dokter Rutan Medaeng, Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tetap memantau pergerakan Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Dijelaskan Didik, saat ini Eunike berada di Rumah Sakit Medistra Jakarta, meski sebelumnya, pihak Kejaksaan sudah mengetahui riwayat penyakit Eunike dari Rumah Sakit Onkologi Surabaya, yang hanya mengalami pusing akibat stres.

Diagnosa itu diketahui, setelah dokter Rutan Medaeng, dr Arifin menolak penetapan penahanan hakim, dengan berdalih Eunike memiliki penyakit kanker payudara ganas.

"Sekarang terdakwa ada di Rumah Sakit Medistra Jakarta, ada dua jaksa dan dua Polisi yang memantau," terang Didik saat dikonfirmasi, senin (25/4).

Kendati demikian, Didik tetap akan membawa terdakwa Eunike ke persidangan, yang sedianya akan berlangsung, Selasa (26/4) besok.

"Kami siap membawa terdakwa ke Persidangan,"ujarnya.

Saat disinggung apakah akan tetap melaksanakan penetapan penahanan hakim, Didik mengaku belum bisa memastikannya."Intinya kami siap melaksanakan penetapan hakim, bagaimana dengan pihak Rutan Medaeng, apakah mau menahan atau menolak lagi,"pungkasnya.

Seperti diketahui, penahanan terdakwa Eunike dilakukan Hakim Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini pada persidangan sebelumnya.

Penahanan itu dilakukan hanya semata-mata untuk memperlancar jalannya persidangan, mengingat posisi tempat tinggal terdakwa Eunike berada di Jepara Jawa Tengah.

Selain menahan Eunike, hakim juga menahan terdakwa lainnya, yakni Usman Wibisono. Sebelumnya kedua nya tidak ditahan oleh Penyidik Polisi dan Kejaksaan.

Perkara penipuan dan penggelapan ini dilaporkan saksi korban yakni Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai 3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.

Namun setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubara nya masih utuh dan disimpan digudang.

Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan dan  melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar