Senin, 11 April 2016
Pastikan Bukan Tanah Milik TNI-AL, Advokat Bowo Datangi Konjen Belanda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengosongan atau eksekusi enam rumah anak tentara di Jalan Tanjung Raja I No oleh 26 Surabaya oleh Lantamal V TNI-AL, nampaknya bakal terus memanas.
Untuk membuktikan bahwa lahan dan ke enam bangunan tersebut bukan milik TNI-AL maupun PT Pelindo III, Advokat Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum para anak tentara tersebut mendatangi Kantor Konsulat Jendral (Konjen) Belanda, di jalan Imam Bonjol Surabaya.
"Kita sudah ajukan gugatan di PN Surabaya dan sekarang masih proses sidang, ditengah proses sidang ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kalau rumah warga yaang diikosongkan oleh Lantamal bukan milik kesatuannyya melainkan peninggalan Belanda makanya saya minta data ke Konjen Belanda,"terang Bowo saat berada di Konjen Belanda, Senin (11/4).
Diterangkan Bowo, pihak TNI-AL semestinya tidak memiliki kewenangan melakukan pengosongan rumah kliennya, mengingat rumah tersebut pemberian dari PT Udatin atas ganti rugi pelebaran usahanya.
"Karena ada pelebaran pabrik Udatin, delapan kepala keluarga dibangunkan rumah di Tanjung Raja,"terang Bowo.
Namun, Ketika orang tua mereka meninggal, pihak TNI AL mulai menyoal status rumah tersebut dan menyatakan jika surat ijin penempatan (SIP) yang diberikan kesatuannya telah berahkir pada 2014 lalu.
Dengaan dasar itulah, Bowo dikuasakan Warga untuk menngugat Panglima TNI. "Panglima TNI harus tau kinerja bawahannya, ini anak tentara lho, bapaknya juga pahlawan yang menghabiskan masa hidupnya sebagai tentara, hargailah itu, apalagi masih ada gugatan, kok seenaknya melakukan pengosongan,"terang Bowo. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar