KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Pengadilan Militer III-13 Madiun Menggelar Sidang Lanjutan Meninggalnya Kopka Andi Pria Dwi Harsono Babinsa Ramil 0812/08 Sambeng Kodim 0812 Lamongan yang berlangsung pukul 11.00 hingga pukul 15.40 WIB.Selasa (19/4/16)
Dalam sidang lanjutan tersebut
selaku terdakwa I Serma Joko
Widodo Nrp. 21970176641075 / Dansub I Unit Inteldim 0812 Lamongan, Terdakwa II
Sertu M. Hamzah Nrp. 31940539870572 / Ba Unit Inteldim 0812 Lamongan, Terdakwa
III Serma Agen Purnama Nrp. 639996 / Ba Kodim 0812 Lamongan, Terdakwa IV Serka
Mintoro Nrp. 31940077400173 / Ba Kodim 0812 Lamongan, Terdakwa V Serda
Agustinus Marin Nrp. 31970727741077 / Ba Kodim 0812 Lamongan.
Masing –
masing didakwa melanggar Primer pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke –
1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo
pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih
subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo
pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP dan Pertama
primer pasal 338 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo
pasal 56 ayat 2 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 ayat 2
KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau kedua
primer pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3
KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo
pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal
55 ayat 1 ke - 1 KUHP.
Sidang kali ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi yang
iikuti sekitar 30 orang kerabat, keluarga dan pendukung / simpatisan seangkatan
(satu leting) dengan Alm. Kopka Andi Pria Dwi Harsono.
Susunan Pejabat Sidang
yaitu Hakim Ketua : Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, SH, Hakim I : Mayor Chk
Eddy Susanto, SH, Hakim II : Mayor Chk
Tatang Sujana Krida, SH.MH, Panitera : Kapten Sus Aulisa Dandel, SH, Oditur :
Letkol Laut (KH) Ediyanto Kesumo, SH.MH dan Penasehat Hukum : Kapten Chk
Sunaryo Wahyu, SH dan Serka Nanang Candra
Rangkaian kegiatan dimulai dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi ahli
dr. Ema Vika Pratiwi / Dokter Kesdim 0812 Lamongan. Menurutnya harus dilakukan
otopsi dan visum sehingga dapat mengetahui pasti penyebab kematian korban.
Saksi meragukan korban meninggal akibat gantung diri karena posisi tangan terborgol.
Sesuai keterangan dari dr. Abdul Aziz, Sp.F sebab kematian korban diduga akibat
patah tulang lidah dengan tepian tidak rata akibat trauma benda tumpul, korban
tidak langsung meninggal dan apabila tidak mendapatkan pertolongan korban akan
meninggal kurun waktu 1 jam atau lebih tergantung dengan kondisi luka.
Selanjutnya pemeriksaan
terhadap Saksi ahli dr. M. Ainul Ghuri / Dokter RSUD dr. Soegiri Lamongan
memberikan penjelasan bahwa korban
diantar ke RSUD dr. Soegiri Kab. Lamongan oleh POM Mojokerto. Tindakan medis
yang dilakukan, pertama melakukan pemeriksaan luar ditemukan tanda memar dan
lebam di lengan kanan dan kiri, dada, perut, leher bawah jakun 1 x 3 Cm,
kelopak mata serta terdapat bekas jerat tali di bawah dagu. Diduga awal korban
meninggal akibat jeratan leher sepanjang 23 Cm sehingga menyumbat aliran
pernafasan. Pada saat korban gantung diri, posisi korban dipastikan dalam
kondisi masih hidup yang ditandai dengan lidah sedikit menjulur, mata sedikit
membuka dan ujung jari kaki dan tangan membiru serta keluar sperma.
Clasic
Hanging / meninggal akibat gantung diri banyak terjadi pada korban pembunuhan
dan korban bunuh diri lebih cenderung pada lawan Clasic hanging. Korban yang
mengalami patah tulang lidah bisa langsung meninggal dan bisa bertahan dinilai
dari tingkat luka. korban pada saat dibawa ke RS diperkirakan telah meninggal
kurang dari 12 jam. Penyebab pasti kematian korban dapat diketahui setelah
dilakukan outopsi.
Pemeriksaan terhadap Saksi ahli dr. Abdul Aziz, Sp.F / Dokter Spesialis
Forensik RSUD dr. Soetomo Surabaya
menjelaskan bahwa Pelaksanaan Outupsi setelah jenazah dimakamkan sekitar
1 bulan dan secara umum kondisi jenazah telah mengalami pembusukan. Langkah
yang dilakukan yaitu melaksanakan pemeriksaan luar dan ditemukan memar pada
tulang selakang kanan dan kiri sampai tulang dada, ditemukan 2 buah luka memar
pada 1/3 tungkai atas luar dan 1/3 tungkai luar bawah serta mulut memar.
Pemeriksaan dalam ditemukan pada kepala tengkorak terdapat resapan darah
ditulang tengkorak bagian atas, kiri dan kanan serta bagian belakang sebelah
kanan. Selain itu terdapat garis berwarna hitam pada sambungan tulang tengkorak
bagian atas. Pada bagian otak sudah membubur sehingga tidak bisa dilakukan
identifikasi. Pada bagian leher ditemukan resapan darah hampir pada semua
bagian leher depan, dan tulang rawan gondok. Ditemukan patah tulang tulang
lidah pada bagian tonjolan bawah. Pada rongga dada ditemukan resapan darah pada
sela tulang iga pertama sampai dengan keempat sebelah kanan dan kiri serta
bagian dada dan selanjutnya tidak ditemukan toksin / racun. Terjadinya resapan darah pada kepala
diakibatkan karena trauma benda tumpul dan terjadi ketika korban masih hidup
karena masih ditemukan resapan darah. Kemudian terjadinya patah tulang lidah
terjadi akibat trauma benda tumpul termasuk jerat tali, Namun melihat parahnya
resapan darah yang terjadi, sehingga dipastikan diakibatkan karena truma benda
tumpul lainnya dan bukan jeratan tali murni. Melihat kondisi korban yang
mengalami pendarahan di sekitaran leher dimungkinkan korban tetap masih bisa
menelan sesuatu (makan / minum) dan dengan kondisi korban yang sudah lemah,
cidera serta tangan terborgol sangat mustahil apabilla korban melakukan gantung
diri sendiri.
Ketika saksi mengikuti rekontruksi, yang dilihat yaitu kesulitan pemeran
dalam memasang tali dengan posisi tangan borgol dan ketika pemeran memasukkan
klaso / tali ke kepala juga mengalami kesulitan. Di bagian skatsel / blandar
tidak terdapat pijakan kaki hanya terdapat tempat tidur yang jaraknya agak jauh
dan ketika melakukan pijakan dengan menggunakan tempat tidur maka korban akan
terkena tonjolan paku (dalam outopsi tidak ditemukan luka robek). Kesimpulannya
tidak mungkin korban melakukan gantung diri sendiri, dan dipastikan digantung
oleh orang lain.
Yang mengakibatkan trauma karena benda tumpul dipastikan merupakan benda
tidak bermata tajam dan atau runcing karena pada pemeriksaan tidak ditemukan
luka terbuka. Dari hasil rekontruksi kemungkinan korban digantung oleh lebih
dari 1 orang / minimal 2 orang.
Sidang berakhir pada 15.40 WIB
selanjutnya akan dilanjutkan pada pada
hari Senin depan tanggal 25 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Ny. Gina
Herdina Isteri dari Letkol Inf Ade Rizal
Muharam.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar