Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 25 April 2016
Penyelundupan Shabu Seberat 370 Gram digagalkan Bea Cukai Juanda
KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Di pertengahan Bulan April 2016,Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJ Bea dan Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan 1 berjenis Methamphetamine ( Shabu ) seberat 370 Gram.
Penggagalan penyelundupan Narkoba ini berada ditempat terminal 2 kedatangan internasional Bandar Udara Juanda.penumpang berinisial UM berjenis Laki- laki baru tiba dari kuala lumpur - Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK- 362.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku berumur 50 Tahun asal Pamekasan - Jawa Timur sangat cerdik,pelaku tersebut dengan membawa sebuah bungkusan berwarna hitam yang diduga adalah berisi NPP,namun.saat diperiksa, ternyata benda tersebut merupahkan barang haram.
" Saat penumpang turun dari bandar udara Internasional juanda,kami melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa tas hitam.alhasil,dari pemeriksaan yang kami bongkar tas tersebut berisikan krital putih yang diduga adalah methamphetamine atau berjenis Shabu." kata Mulyono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Juanda saat gelar Konferensi Pers di Kantornya.Senin ( 25/4/2016 ).
Setelah diindikasikan oleh pihak ( BPIB ) bahwa barang bawaan yang ditemukan tersebut merupahkan positif kristal putih.dan berdasarkan Undang- undang narkotika ,pelaku penyelundupan narkotika akan dikenai tindak pidana.
" Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 penyelundupan narkotika,pelaku telah melanggar pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman 15 tahun penjara." terang Mulyono.
Menurut Mulyono,dengan penggagalan barang haram tersebut,pihaknya telah menyelamatkan para generasi muda bangsa kita.
" Dengan digagalkan upaya penyelundupan ini,Bea Cukai berarti telah berhasil melakukan penyelamatan sekitar 1.850 jiwa terutama bagi generasi muda Indonesia." ungkap Mulyono yang baru menjabat Kepala KPPBC TMP Juanda. (Dji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar