Senin, 18 April 2016
- Senin, April 18, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 22 Desember 2015 lalu, kini kepemilikan sah lahan tanah seluas 82.930 meter tersebut kembali disoal.
PN Surabaya kembali membuka kasus ini, pasca adanya gugatan perdata yang dilayangkan Nanik Widjaya terhadap Abdul Fatah (Alm) beserta Ahli Warisnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, Kini Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini melakukan penijuan setempat (PS) dilokasi yang disengketakan di jalan raya Merr Semolowaru Surabaya, Senin (1/4).
Setibanya dilokasi, hakim Musa langsung mengabsen kehadiran para pihak dan selanjutnya meninjau letak dan batas-batas tanah yang dimaksud dalam gugatan tersebut. Beberapa pertanyaan pun ditanyakan ke para pihak.
Selain Abdul Fatah (Alm) beserta Ahli Warisnya , Nanik Widjaya juga menggugat Advokat Akhmad Taufik, Sarko Mantan Sekdes, H Misron, Lannie Trisiana Gunawan, Notaris Hendrika Suwarti Sugiono, PT Abadi Purna Utama, PT Sinar Galaxy, Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya. "Mereka adalah para pihak yang ikut terlibat atas tanah ini,"terang O'od Chisworo dari Kantor Hukum Bejana Law Firm, selaku kuasa hukum penggugat, Nanik Widjaya.
Dari 10 pihak yang menjadi tergugat, hanya pihak BPN lah yang tidak terlihat hadir saat hakim PN Surabaya melakukan peninjauan setempat. Hal itu menjadi pertanyaan kuasa hukum tergugat.
"Ketidakhadiran BPN semakin meyakinkan dugaan saya jika ada keterlibatannya dalam rekayasa terbitnya sertifikat Abdul Fatah,"pungkas O'od.
Diakui O'od, tak hanya waktu PS saja, tapi selama gugatannya disidangkan, BPN juga tidak pernah datang. "Kenapa disaat eksekusi mereka hadir, itupun tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya,"kata O'od.
Dari pantauan dilokasi, selain para pihak, Sejumlah mantan pejabat Pemkot Surabaya diera Bambang DH pun juga terlihat menyaksikan, diantaranya Mantan Camat Sukolilo, Suharto, Mantan Asisten 1 Pemkot Surabaya, Santoso , Mantan Pembantu Walikota Surabaya Timur, Subiyantoro.
Selain itu, tampak dilokasi sengketa,, Mantan Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya, Arifin Hamid dan Ibnu Setiawan, anak dari Mantan Walikota Surabaya, Purnomo Kasidi.
"Semuanya adalah saksi kami, untuk menerangkan bahwa didalam lokasi tanah yang kami gugat, ada tanah negara seluas 7482 meter persegi yang diakui milik Abdul Fatah dan dilegalkan oleh Pengadilan, Padahal tanah negara tersebut sudah jelas ukurannya, tidak ada over lapping,"sambung O'od
Diterangkan O'od, gugatan perdata Nomor 759/Pdt/PN Surabaya/2015 tersebut dilakukan lantaran adanya tanah milik kliennya seluas 23 ribu meter persegi ikut dieksekusi oleh PN Surabaya. Eksekusi itu atas permohonan ahli waris Abdul Fatah (Alm)
"Didalam lokasi tanah yang dieksekusi PN Surabaya, ada tanah milik klien kami, dengan alas hak sertifikat nomor 2530 dan 2531, karena itulah kami lakukan gugatan ini,"terang O'od.
Sementara, kuasa hukum penggugat lainnya, Eduard Rudy mengatakan, selain melakukan gugatan perdata, pihaknya juga telah membawa perkara ini ke ranah pidana. Pasalnya untuk memperoleh kemenangan diperkara terdahulu nomor 337/Pdt.G/PN.Surabaya/2010, pihak Abdul Fatah dinilai banyak menggunakan dalil-dalil palsu dalam persidangan yang tanpa dihadiri oleh kliennya, akibat alamat kliennya sengaja dikaburkan.
"Abdul Fatah sudah ditetapkan tersangka, dua hari kemudian dia meninggal, sedangkan terlapor Advokat Akhmad Taufik masih diproses gelar perkara di Polda Jatim,"terang Eduard Rudy.
Terpisah, Ibnu Setiawan, Anak dari Mantan Walikota Surabaya, Purnomo Kasidi menilai, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya beberapa wakti lalu dinilai gegabah, tanpa melihat didalamnya terdapat tanah negara. "Yang jelas, pemerintah tidak boleh dirugikan dalam perkara ini, kalau tidak saya pribadi yang akan menggugat, supaya tanah negara ini bisa kembali ke pangkuan negara,"terang Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jatim.
Sementara kuasa hukum Abdul Fatah cs, Indra Ajoestia saat dikonfirmasi siap meladeni gugatan ini. Dia mengaku jika status hukum atas tanah tersebut telah incract atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita ladeni saja, toh perkara sudah incraht dan telah dieksekusi oleh Pengadilan,"pungkasnya saat dikonfirmasi. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar