Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 April 2016

Status Tersangka La Nyalla Dianulir PN Surabaya

Hakim Juga Anggap Penyidikan Korupsi Dana Hibah Kadin Jilid II Tidak sah


pra peradilan kadin

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan  permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti terhadap Kejati Jatim memasuki babak akhir.

Ferdinandus selaku Hakim tunggal pemeriksa praperadilan ini menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Mattalitti sebagai pemohon.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam ruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (12/4) menjelaskan, penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin dinilai hakim tidak sah dan cacat hukum.

Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggung jawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetepan pemohon sebagai  tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon,"ucap Hakim Ferdinadus dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Ahmad Fausi selaku kuasa hukum Kejati Jatim, menyesalkan putusan hakim. Dia menilai hakim sama sekali tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukannya.

Kendati demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadiliannya, secara otomatis penetapan tersangka, penetapan DPO dan pencekalan La Nyalla telah gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," terang Soemarso saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Dipihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar