Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 April 2016

Tak Bisa Hadirkan Lenny Silas, Jaksa Gemetar Diamuk Hakim

hakim hardik jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana akhirnya tidak bisa menghadirkan Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan batubara di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4). Hakim pun geram dengan ulah jaksa Putu tersebut. Menurutnya, jaksa Putu telah mengangkangi hukum.

Amukan Ketua Majelis Hakim Efran Basuning bermula ketika jaksa Putu mengaku bahwa saat ini terdakwa Lenny sedang berada di Jakarta.

"Terdakwa Lenny di Jakarta untuk melakukan pengobatan pak hakim," kata jaksa Putu kepada hakim Efran.

Tak percaya begitu saja, hakim Efran lantas meminta agar jaksa Putu menceritakan kronologis bagaimana terdakwa Lenny bisa kembali bebas, meskipun perintah penahanan telah dikeluarkan.

"Rutan Medaeng menolak melakukan penahanan. Kemudian kami berinisiatif membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi, tapi dokter menyatakan terdakwa tidak perlu dirawat inap," kata jaksa Putu dengan gugup.

Keterangan jaksa Putu akhirnya membuat geram hakim Efran. Menurut hakim Efran, langkah jaksa Putu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Sesama aparat hukum jangan saling mengangkangi, dan jangan suka berdusta," tegas hakim Efran kepada jaksa Putu.

Hakim Efran lantas menjelaskan, bagaimana prosedur seharusnya jaksa jika pihak Rutan menolak untuk menjalankan penetapan penahanan hakim.

"Sesuai prosedur pihak Rutan sudah benar menolak karena ada alasan sakit dari terdakwa, kemudian jaksa membawanya ke rumah sakit," katanya.

Menurutnya jika dokter menyatakan tidak perlu rawat inap, maka seharusnya jaksa cari dokter pembanding.

"Kok justru malah jaksa mengizinkan terdakwa untuk berobat keluar Surabaya, apa di Surabaya gak ada Rumah Sakit bagus, ini bukan aceh, Sudah keliatan becik ketitik olo ketoro," ucap  hakim Efran.

Dikatakan Hakim Efran, Pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan dari Pihak Rutan Medaeng yang menyatakan siap menerima penahanan terdakwa.

"Ini ada surat dari Rutan yang isinya siap menerima penahanan terdakwa, jadi mana surat yang penolakan penahanan kemarin sudah tidak berlaku lagi,"ujar hakim Efran pada jaksa.

Hakim Efran pun meminta agar jaksa membawa terdakwa Eunike ke persidangan.

"Yang penting hadirkan terdakwa ke persidangan, masalah sakit itu kewenangan dokter, kalau ada dokter yang mau bertanggung jawab kita pasti bantarkan, tapi laksanakan penetapan penahanan nya dulu, "ucap Efran.

Tak hanya kesal dengan jaksa, Hakim Efran juga marah-marah kepada oknum Polisi dari Kesatuan Brimob Kelapa Dua Jakarta yang mengabadikan foto Hakim Efran saat sidang.  Polisi berpangkat brigadir itu diketahui adalah pengawal pribadi dari  tim pengacara terdakwa Eunike Lenny Silas, Jon Mathias.

"Eh..siapa itu baju doreng, kok foto-foto, ini bukan jaman orde baru ya, yang bisa ngepush hakim, tolong itu diusir dari ruang sidang, kalau tidak saya akan kirim surat ke Kapolri,"cetus Efran memerintahkan Pihak Kepolisan Sawahan yang mengamankan jalannya persidangan.

Terpisah, persidangan ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Usman Wibisono.

Sementara, Alexander Arief selaku kuasa hukum saksi pelapor sangat menyesalkan sikap jaksa yang tidak mematuhi penetapan hakim untuk menahan terdakwa.

Menurutnya, jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan hakim. Dia mengaku  pesimis terdakwa Lenny Silas bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"Persidangan tadi sudah kita lihat, betapa nampak skenario jaksa untuk melepas terdakwa,"ungkapnya.

Seperti diketahui, perkara tipu gelap  batubara ini terjadi bermula ketika PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada korbannya yaitu Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.

Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Eunika dan Usman tidak dikembalikan. Saat dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Eunika dan Usman. Setelah ditagih, Eunika dan Usman bersedia membayar batubara itu dengan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro. Namun giro yang diberikan ternyata kosong atau blong saat akan dicairkan.

Saat menjalani sidang, Eunika pun langsung ditahan oleh hakim Efran. Penahanan itu dilakukan untuk memperlancar jalannya persidangan. Tak hanya Eunike, terdakwa Usman Wibisono juga ditahan ke Rutan Medaeng. Namun anehnya, Rutan Medaeng menolak untuk menahan terdakwa Eunika dengan alasan sakit kanker payudara.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar