Selasa, 12 April 2016
Terbitkan Sprindik Baru, PN Surabaya Nilai Kejati Lakukan Pembangkangan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung secara tegas akan mengeluarkan sprindik baru pasca diterimanya permohonan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattalitti.
Menurut Maruli, putusan Hakim praperadilan tersebut tidak tepat karena sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, bukan pada kesalahan administrasi penyidikan dan penetapan tersangka.
"Darimana hakim tahu kerugian negara sudah dikembalikan. Itu kan materi perkara. Praperadilan itu masalah administrasi," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 12 April
Kendati demikian, Maruli mengaku tetap menghormati putusan hakim dan mengaku akan mengeluarkan sprindik baru dalam perkara ini.
"Pasti kita akan keluarkan sprindik baru, tunggu saja tanggal mainnya,"ujar Maruli.
Terpisah, Pihak PN Surabaya melalui Humasnya, Efran Basuning mengaku sangat memahami sikap dan perasaan yang dirasakan Kejati Jatim atas dikabulkannya permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti.
Kendati demikian, Efran Basuning, mengatakan bagaiamana pun putusan tersebut harus dipatuhi oleh Kejaksaan. Apalagi, praperadilan kasus hibah Kadin sudah diajukan dua kali dan dua-duanya dikabulkan hakim.
"Putusan praperadilan tadi menegaskan praperadilan yang pertama. Jadi, case closed (kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup)," kata Efran kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa, 12 April 2016.
Efran menyarankan agar Kejaksaan melakukan jalur hukum yang sudah ada untuk mementalkan putusan praperadilan La Nyalla di pengadilan tingkat pertama, jika memang tidak puas. "Putusan tadi belum inkracht, lakukanlah upaya hukum, setidak-tidaknya kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.
Menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru seperti disampaikan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menurut Efran merupakan pembangkangan hukum. Dia menyebut itu bukan penegakan hukum.
"Itu arogansi kekuasaan," tegas dia.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menang.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar