Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 28 April 2016
Terlibat Skandal Narkoba, Anggota DPRD Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Indra Iskandar.
Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pesta narkoba bersama dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Hotel Quest Surabaya.
Surat tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dalam persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/4).
"Menuntut terdakwa Indra Iskandar dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar jaksa Ali pada persidangan yang dipimpin majelia hakim Ferdinandus.
Selain menghukum badan, Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta.
"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,"sambung Jaksa Ali.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ferdinandus soal tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa, Indra menyerahkan hal itu kepada Fariji, kuasa hukumnya. "Kami akan ajukan pledoi (pembelaan) pekan depan," katanya.
Usai sidang, anak mantan Walikota Pasuruan, Hasani itu tetap memperlihatkan raut muka tanpa beban. Bahkan, berkali-kali Indra terlihat tetap bisa bercanda dan tertawa lepas saat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra ditangkap polisi saat berada di Apartemen Somerset pada 17 November 2015. Penangkapan itu berdasarkan keterangan dua PSK yang sebelumnya diajak Indra untuk menggelar pesta sabu bersama di Hotel Quest, Jalan Ronggolawe, Surabaya.
Saat ditangkap, polisi lantas menggeledah kamar apartemen Indra. Dari penggeledahan itulah polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram beserta pipetnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar