Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Mei 2016

Berulah Lagi, Rutan Medaeng Bantarkan Terdakwa Penipuan Batubara Tanpa Ijin Hakim

humas pn surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sehat oleh RSAL dr Ramelan Surabaya, Eunike Lenny Silas terdakwa kasus penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar  kembali berulah, pasca jaksa menjebloskannya ke Rutan Medaeng.

Berdalih penyakitnya kambuh dan dalam  kondisi anfal, pihak Rutan Medaeng melepas dan membawa bos PT ELS Artsindo tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim tanpa ijin jaksa dan hakim yang menangani perkara ini.

Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengaku ada kesalahan prosedur yang dilakukan Rutan Medaeng.

"Apapun kondisinya, mestinya harus ijin  hakim, karena yang bertanggung jawab atas tahanan hakim adalah jaksa, tidak bisa seenaknya membawa tahanan ke mana mana tanpa prosedur,"terang Efran saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/5).

Dijelaskan Efran, pihaknya baru tahu jika Lenny dibawa ke RS Bhayangkara  Polda Jatim oleh Rutan Medaeng  dari surat pemberitahuan yang dikirimkan Tim Pembelanya, HK Kosasih.

"Jaksa belum tau tentang masalah ini, karena tadi pagi dia melapor kalau sudah melaksanakan penetapan hakim, tapi satu jam kemudian datang pengacara terdakwa membawa surat pemberitahuan,"jelas Efran.

Efran mengaku ada kejanggalan atas aksi Rutan Medaeng yang tiba-tiba membawa sang ratu tipu ini ke RS Bhayangkara.

"Janggal nya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan terdakwa sakit, termasuk dari dokter Rutannya,"pungkasnya.

Efran pun mengaku telah memerintahkan jaksa Putu Sudarsana untuk melihat keberadaan terdakwa Lenny di RS Bhayangkara.

"Kalau memang tidak ada surat dokternya, saya perintahkan jaksa untuk mengembalikan lagi ke Rutan Medang,"ujarnya.

Menurut Efran, hasil diagnosa dokter  Rumah Sakit Onkologi Surabaya dan dokter  RSAL DR Ramelan Surabaya dianggap sudah cukup untuk menguatkan hakim akan kondisi terdakwa.

"Dua diagnosa itu bagi saya sudah cukup untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa,"katanya.

Sementara Putu Sudarsana, selaku jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini mengaku kaget dengan kabar ini.

"Saya juga baru tau, ini mau koordinasi dengan Pak Kajari Surabaya,"terangnya saat dikonfirmasi

Sementara, Karutan Medaeng, Bambang Irawan saat dikonfirmasi mengaku alasan dibawanya terdakwa Lenny ke RS Bhayangkara dikarenakan menganggu tahanan lainnya.

"Dia berteriak-teriak dan muntah-muntah dan itu menganggu tahanan lainnya, karena itu kami bawa ke RS Bhayangkara,"terang Bambang.

Ironisnya lagi, Bambang malah mempertanyakan wartawan yang mengkonfirmasikan masalah ini.

"Sudah tiga wartawan yang menanyakan ini, apa karena Lenny ini berduit ya sehingga menarik beritanya," ucapnya pada wartawan ketika mengkonfirmasi melalui ponselnya.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (saksi pelapor) menyesalkan sikap Rutan Medaeng.

"Ada apa dengan Rutan Medaeng, apa dia gak punya ruang isolasi menghadapi tahanan yang teriak-teriak, ini malah di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara tanpa ijin hakim lagi,"terangnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (9/5).

Alexander pun akan melaporkan Karutan Medaeng  dan dr dokter Rutan Medaeng ke Menteri Hukum dan Ham RI (Kemenkumham).

"Kami mengecam Rutan Medaeng yang sudah berubah fungsi melebihi pengadilan dengan memutuskan sendiri tanpa ijin ke pengadilan untuk membantarkan terdakwa ke RS Bhyangkara,"pungkas Alexander.

Alexander pun meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk bersikap lebih tegas lagi.

" Kurang apa Rumah Sakit Onkologi dan RSAL, ketika ke Onkologi itu inisiatif mereka tapi apa hasilnya, negataif kanker. Demkian dengan diagnosa RSAL, Hakim harus tegas,"terangnya.

Terpisah, HK Kosasih kuasa hukum terdakwa Lenny tak mau disebut melakukan skenario. Dia menyebut kliennya sakit beneran.

"Ini bukan sakit-sakitan tapi sakit beneran," terangnya saat dikonfirmaai wartawan.

Kosasih pun membantah tidak melakukan koordinasi dengan jaksa dan hakim terkait sikap Rutan Medaeng yang membantarkan kliennya ke RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Sudah kok, kita sudah beritahukan masalah ini," bantahnya.

Seperti diketahui, terdakwa Eunike Lenny Silas dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh jaksa setelah dokter RSAL DR Ramelan Surabaya menyatakan dirinya tidak sakit.

Namun, pada Senin  dini hari, sekira pukul 00.10 WIB, Lenny dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim oleh Rutan Medaeng dengan dalih sikap Lenny yang berteriak-teriak dan muntah-muntah telah mengganggu tahanan wanita lainnya.

Skenario sakit ini bukanlah yang pertama dilakukan Lenny. Dia juga pernah merekayasa sakit ketika hakim melakukan penahanan terhadapnya.

Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melalui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar