Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 07 Mei 2016

Cagar budaya disegel



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bangunan cagar budaya berupa rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jl. Mawar Nomor 10-12, Tegalsari, Kota Surabaya, Rabu, disegel Tim Cagar Budaya dan Satpol PP karena melanggar aturan dengan dibongkar oleh pemiliknya.

"Yang terjadi di sini adalah melangar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya, maka akan kita tindak lanjuti dengan proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati saat penyegelan di Jalan Mawar, Rabu.

Kasi Program Satpol PP yang juga bertindak sebagai PPNS, Bagus Supriadi mengatakan pihaknya akan melakukan penghentian pelaksaan pekerjaan dan penyegelan. "Kami beri garis Satol PP dan tanda terjadi pelanggaran di sini," ujarnya.

Berikutnya, kata Wiwik, pihaknya akan berkoordinasi agar bangunan cagar budaya ini dilakukan upaya rekonstruksi. "Kami akan 'share' informasi secara update biarkan kami konslutasi ke dalam," katanya.

Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. "Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. "kami tidak menganjurkan itu karena ini tipe B," katanya.

Menurut dia, renovasi sesuai Perda 5/2015 bukan dibongkar atau dirobohkan baru dibangun kembali,  kecuali roboh karena faktor alam seperti bencana bumi dan lainnya.

"Memperbaiki atau merenovasi diperbolehkan seperti jika memang ada rayap dan lainnya. Kalau bangunan cagar budaya peruntukan tidak ada masalah contohnya Hotel IBIS dan lainnya," ujarnya.

Saat ditanya soal sanksi pidana berupa penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta sesuai perda 5/2005, Wiwik mengatakan pihaknya akan mengkonsultasikan terlebih dahulu.

"Yang hari ini kita selesaikan dulu di Satpol PP, habis itu kami akan panggil tim cagar budaya dari Trowulan untuk turun ke lapangan," katanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar