Selasa, 17 Mei 2016
- Selasa, Mei 17, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maraknya kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini, mengundang perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Melalui Bidang Intelijen, Kejari Surabaya akhirnya bertindak cepat, dengan mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap masyarakat akan bahaya pergaulan anak dilingkungannya.
Pada masyarakat Kelurahan Putat Jaya, Imam Hidayat selaku jaksa Intelejen Kejari Surabaya mengajak warga untuk lebih memperhatikan pergaulan anak, baik didalam lingkungan rumah maupun lingkungan luar.
"Komunikasi merupakan cara terbaik untuk mengetahui perkembangan dan perubahan prilaku maupun fisik anak, Jangan sampai hanya karena kelalaian orang tua dalam pengawasan, anak-anak kita menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual baik dilingkungan keluarga maupun pergaulan diluar rumah,"terang Imam pada warga saat memberikan materi penyuluhan dan penerangan hukum di Kelurahan Putat Jaya.
Selain itu, Jaksa Imam juga memaparkan sanksi pidana pelaku kejahatan seksekual terhadap anak.
"Ancaman hukumannya sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah,"sambung Imam.
Kendati demikian, faktor domino adanya tindak pidana kejahatan seksual bukan hanya dilakukan pelaku semata-mata karena ada kesempatan, melainkan kurangnya pengawasan orang tua yang dapat menimbulkan kebebasan pada anak untuk bergaul bebas.
Terpisah, Yunus, Camat Sawahan mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, Edukasi yang dilakukan Kejaksaan langsung mengena ke masyarakat.
"Kita harap Kejaksaan juga mau mengadakan acara seperti ini ditingkat kecamatan,"ucapnya.
Menurut Yunus, kegiatan seperti ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kejahatan seksual pada anak.
"Sudah tidak jaman nya lagi orang tua mendidik anak dengan kekerasan, sehingga sang anak sendiri akhirnya mencari perhatian diluar rumah yang berdampak pada pergaulan bebas,"sambungnya.
Seperti diketahui, Dalam melakukan penyuluhan dan penerangan hukum ini, Kejari Surabaya menggandeng jajaran Pemkot Surabaya setingkat Kelurahan dan Kecamatan.
"Hari ini sekitar 30 warga putat jaya sudah diberi pengetahuan oleh Kejaksaan, semoga berguna bagi warga agar lebih memberikan pemantauan terhadap putra-putrinya,"ujar Lurah Putat Jaya, Bambang Hartono. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar