Selasa, 31 Mei 2016
Home »
Korupsi
» Dideportasi Imigrasi, La Nyalla Langsung Ditangkap Kejagung Saat Turun Dari Pesawat
Dideportasi Imigrasi, La Nyalla Langsung Ditangkap Kejagung Saat Turun Dari Pesawat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung membenarkan penangkapan La Nyalla Matalitti oleh Kejagung.
Ketua PSSI itu ditangkap usai di deportasi pihak Imigrasi. "Begitu turun dari pesawat, La Nyalla ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim,"kata Maruli kepada media di Kantor Kejati Jatim Jalan A Yani 54-56 Surabaya, Selasa (31/5).
Setelah ditangkap, lanjut Maruli, La Nyalla langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. "Setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,"terang Maruli.
Maruli memastikan, tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin tersebut akan dibawa ke Surabaya. "Pasti kita bawa kembali ke Surabaya, sidangnya juga di Pengadilan Tipikor Surabaya,"ujarnya.
Maruli sempat menolak saat ditanya kapan La Nyalla akan menjalani proses tahap II di Kejati Jatim. "Itu teknis, kan kita tahan samapi 20 hari kedepan, tunggu saja,"pungkasnya.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini sempat mengelak saat ditanya, apakah pihaknya memburu La Nyalla hingga Singapura. "Itu teknis, kalau kami tidak ada kerjasama dengan Atase Singapura dari mana kami tau La Nyalla sudah berhasil diamankan,"pungkasnya.
Maruli pun tak gentar, jika penangkapan dan penahanan tersebut nantinya akan disoal kembali melalui praperadilan. "Silahkan saja, kita siap menghadapinya,"ujarnya.
Terkait masalah DPO, Kata Maruli dengan sendirinya telah gugur."Dunia juga sudah tau kalau La Nyalla ditangkap,"terangnya.
Tertangkapnya La Nyalla dipastikan akan mengungkap terjadinya korupsi Perkara yang berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp 26 miliar.
Status tersangka La Nyalla baru di tetapkan pada hari Senin (30/05) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Sprindik baru
Sebelumnya, pihak humas Dirjen Imigrasi mengirim kronologis penangkapan La Nyalla pada awak media. Dari pesan yang disampaikan pihak Dirjen tertulis membenarkan penangkapan La Nyala Mattaliti atau LN dalam posisi Over Stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.
" Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dgn rute penerbangan Singapura - Jakarta (soetta) jam 1735 dan tiba pukul 18.30. Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkankepada pihak penyidik kejaksaaan," Humas Dirjen Imigrasi.
Terpisah kuasa hukum La Nyalla yakni Soemarso menolak dikatakan kliennya ditangkap di Singapura. Sebab menurut Soemarso, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia karena over stay.
" Pak Nyalla tidak ditangkap karena pak Nyalla orang bebas. Pengadilan sudah memutuskan bahwa penyidikan terhadap pak Nyalla tidak sah, jadi pak Nyalla tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Soemarso, Selasa (31/5).
Terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan, Soemarso menyatakan akan mempertanyakan hal itu sebab tidak ada dasar penangkapan terhadap kliennya.
" Sprindik baru keluar kemarin kok sekarang langsung menahan, pak Nyalla belum pernah dipanggil sebagai saksi, harusnya dipanggil dulu sebagai saksi, jangan asal menangkap," ujar Soemarso.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar