Kamis, 12 Mei 2016
Dihadapan Hakim, Dua Mucikari Penjual PSK Antar Hotel Akui Perbuatannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melany dan Leny, dua terdakwa kasus perdagangan manusia atau mucikari Pekerja Seks Komerisial (PSK) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5).
Pada persidangan yang digelar diruang tirta, kedua mucikari ini secara terus terang mengakui perbuatannya telah menjual Fadilah dan Lala ke lelaki hidung belang di Hotel Fortuna Surabaya, pada 11 Januari 2016.
"Saat itu Tomy memesan perempuan untuk dikirim ke Hotel Fortuna Kamar 218, begitu mau masuk kamar, kami ditangkap Polisi,"ujar Melany pada majelis hakim yang diketuai Sri Purnawati, yang selanjutnya keterangan terdakwa Melany ini dibenarkan terdakwa Leny.
Diterangkan terdakwa Melany, pemesanan wanita itu berawal dari permintaan terdakwa Lenny. "Lala memang pekerjaannya sebagai PSK, karena itu saya berani menawarkan job itu pada dia, sedangkan yang Fadilah bukan dari saya, dia yang bawa Lenny," terangnya.
Dari hasil penjualan Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, kedua Mucikari ini mendapat bagian yang berbeda. Untuk terdakwa Lenny mendapat bagian lebih besar yakni 30 persen, sedangkan terdakwa Melany mendapat 15 persen.
"Tarip yang menentukan bukan saya tapi perempuan nya sendiri, tarip nya antara 1,5 juta sampai 2 juta,"terang terdakwa Lenny.
Hakim mencurigai, jika mucikari itu memang bagian profesi kedua terdakwa, tapi kedua terdakwa membantahnya. "Ini memang yang kedua kalinya bu hakim, yang pertama di bulan November 2015 lalu, dihotel Santika, tapi Mucikari bukan profesi saya. Ibarat komisi itu bukan upah ke saya tapi sebagai ongkos taksi, karena saya memikiki pejerjaan antar jemput, sedangkan Lenny bekerja disalon,"ucap terdakwa Melany yang diamini terdakwa Lenny.
Setelah mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa, hakim Sri Purnamawati menunda persidangan perkara ini dan meminta jaksa Gusti Putu Karmawan untuk menyiapkan surat tuntutannya,"Pemerikaaan saudara sudah berakhir, tinggal jaksa yang akan menuntut saudara,"ucap Hakim Sri pada kedua terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Gusti Putu Karmawan mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal
506 KUHP dam 296 KUHP tentang perdagangan manusia atau mucikari.
"Ancamannya 5 tahun penjara,"terang jaksa yang akrba dipanggil Karmawan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar