Rabu, 04 Mei 2016
Dugaan Rekayasa Pidana Dua Advokat Mulai Terkuak, Notaris Mashudi Gelagapan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan adanya aroma rekayasa dalam mempidanakan dua advokat itu mulai terungkap ketika, Notaris Mashudi, selaku saksi pelapor memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/5).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, Notaris Mashudi dibuat kelabakan oleh serangan pertanyaan dari 120 Advokat yang mendampingi terdakwa Sutarjo dan Sudarmono dalam persidangan.
Notaris Mashudi dibuat terpojok dan gelagapan menjawab ketika disinggung laporan yang dibuat kedua terdakwa ke Dewan Kehormatan Notaris (DKN) berdasarkan cerita dari klien terdakwa.
"Anda kan mengetahui kedua terdakwa itu lapor ke DKN atas nama siapa? Dan terdakwa membuat laporan ini berdasarkan cerita kliennya, dan tidak mengetahui faktanya, kenapa Anda laporkan terdakwa. Ini kan preseden buruk untuk advokat, kalau semua seperti Anda bisa-bisa semua advokat akan menjadi terdakwa, tinggal menunggu giliran saja," Kata Henry Rusdjianto, salah satu tim pembela Sutarjo dan Sudarmono.
Mashudi kembali tak berkutik, saat salah satu advokat lainnya, yakni Ben Hadjon mempertanyakan laporan saksi ke polisi, padahal putusan dari DKN belum keluar.
" Darimana Anda mengetahui kalau laporan yang dibuat terdakwa tidak benar, sedangkan putusan DKN belum ada,"pungjas Ben Hadjon.
Tak hanya itu, Ben Hadjon juga menyoal masalah pembayaran tanah milik kliennya yang dituangkan pada akte jual beli yang dikeluarkan saksi Notaris ini telah terjadi pelunasan.
"Itu berdasarkan pengakuan antara penjuak dan pembeli,"terang Mashudi menjawab pertanyaan Ben Hadjon.
Notaris Mashudi menyatakan bahwa dirinya melaporkan terdakwa ke polisi karena dianggap sudah terlampau jauh menghakiminya dan telah membuat pendapatannya sebagai Notaris menyusut.
Sementara terdakwa Sutarjo juga mempertanyakan ke saksi saat sidang di DKN, siapa yang diperiksa apakah terdakwa atau klien terdakwa.
" Yang diperiksa klien terdakwa," jawabnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki membacakan surat dakwaan ke dua terdakwa. Intinya dalam dakwaan tersebut, dua advokat ini didakwa pasal berlapis.
"Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP, pasal 311 KUHP dan 317 KUHP,"terang Jaksa Rahmat Hary Basuki saat membacakan surat dakwaanya.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua advokat ini langsung mengajukan eksepsi atau tanggapan. 120 orang advokat dari berbagai organisasi advokat itu menganggap perkara ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya, mengingat lokasi dan tempat kejadian perkara tidak berada berada diluar wilayah hukum PN Surabaya.
"Dakwaan jaksa kabur, karena tidak dijelaskan peranan masing-masing terdakwa, selain itu Pengadilan Negeri Surabaya tidak punya kewenangan untuk menyidangkan perkara ini, karena tempus dan locusnya berada diwilayah hukum PN Sidoarjo,"jelasnya.
Seperti diketahui, persidangan ini adalah persidangan kedua, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa tidak membawa ke dua terdakwa ke persidangan.
Kedua Advokat ini dijadikan pesakitan lantaran dilaporkan oleh Notaris Mashudi yang merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar