Kamis, 26 Mei 2016
Gelapkan Dana PHK, Mantan Ketua Serikat PT DOK Dituntut 3,5 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhlis (45) Warga Krembangan Bhakti hanya bisa tertunduk saat jaksa Didik Yuda dari Kejari Tanjung menuntutnya dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Mantan ketua serikat pekerja PT Dok dan Perkapalan itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dana PHK Mohammad Dony Laksono, Karyawan PT Dok dan Perkapalan senilai Rp 260 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP,"terang Didik saat membacakan surat tuntutannya pada persidangan diruang tirta PN Surabaya, Kamis (26/5).
Dijelaskan Didik, saksi pelapor semestinya mendapat dana PHK dari PT Dok dan Perkapalan sebesar Rp 300 juta. Namun oleh terdakwa , korban cuma diberikan Rp 40 juta.
"Terdakwa berdalih, sisa dana nya merupakan fee sebagai hasil perjuangannya untuk mencairkan dana PHK itu ke perusahaan,"terang Didik.
Dari 7 orang Karyawan yang meminta bantuan ke terdakwa, hanya pelaporlah yang mendapat haknya paling kecil. "Yang enam orang dapat diatas seratus juta,"sambung Didik.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Usai persidangan, M.N.Effendi selaku penasehat hukum terdakwa membantah kliennya telah melakukan penggelapan. "Karena ada perjanjiannya, waktu mengurus, pelapor pasrah bongkok an dan tidak keluar biaya serupiah pun, karena itu kami akan ajukan pembelaan,"terangnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, penggelapan dana PHK tersebut terjadi pada tahun 2010 dan 2011, saat itu PT Dok dan Perkapalan sedang melakukan pengurangan karyawan.
Saat itu, Para karyawan termasuk saksi pelapor meminta bantuan ke terdakwa sebagai ketua serikat pekerja di PT Dok dan Perkapalan untuk mengurus masalah PHK tersebut. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar